Magetan (beritajatim.com) – Petani di Magetan hanya akan mendapatkan dua jenis pupuk subsidi. Ini lantaran diberlakukan pembatasan subsidi dari pusat.
Dua jenis pupuk subsidi tersebut adalah Urea dan NPK Phonska. Selain dua jenis pupuk tersebut, pemerintah tidak memberikan subsidi.
Data Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Magetan, alokasi pupuk subsidi jenis Urea 21.500 ton pada 2022. Sementara tahun ini tinggal 18 ribu ton.
NPK Phonska 12.031 ton tahun lalu, kini tinggal 11 ribu ton saja. Sementara jenis SP-36, ZA, dan Organik Granul yang tadinya masing-masing 1.321 ton, 1.545 ton dan 4.547 ton pada 2022, di 2023 ini tidak dialokasikan dalam pupuk subsidi.
Kepala DTPHPKP Magetan Uswatul Chasanah membenarkan jika kini tinggal Urea dan NPK yang masuk alokasi subsidi. Jumlah alokasinya pun juga sudah berkurang dari tahun sebelumnya
” Iya betul, alokasi untuk urea dari sebelumnya 12.500 ton tinggal kurang lebih 18 ribu ton sedangkan untuk NPK sebelumnya 12.031 ton tinggal kurang lebih 11 ribu ton saja. Untuk SP-36 ZA dan Organik Granul malah tidak ada tahun ini,” katanya, ditulis Sabtu (21/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”magetan”]
Dia merinci, jumlah petani di Kabupaten Magetan ada 80 ribu jiwa dengan luas lahan garapan 82 ribu hektar lebih. Dengan alokasi pupuk Urea baru ini, hanya bisa mencukupi 90 persen kebutuhan per hektar. Pun, untuk NPK mencukupi 40 persen.
Ana pun menerangkan penyebab alokasi pupuk yang turun. Menurut dia, komoditas yang mendapat subsidi pupuk adalah sembilan jenis tanaman saja.
Sementara pada 2022, semua komoditas dapat alokasi pupuk subsidi sesuai Permentan 2010.
“Kini jeruk pamelo dan ubi jalar tak dapat pupuk bersubsidi. Yang dapat hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Upaya kami yakni menyosialisasikan petani agar memanfaatkan pupuk alternatif seperti yang dipelajari Gapoktan yakni Biosaka,” kata Ana.
Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi mengundang reaksi negatif petani. Biaya tanam akan membengkak karena harus memakai pupuk non subsidi.
Sementara, harga pupuk non-subsidi jauh lebih mahal. Di sisi lain, biaya garap juga naik mulai dari bajak sawah, upah buruh hingga pestisida.
“Kami minta pemerintah untuk mengkaji kembali pengurangan alokasi pupuk subsidi saat ini. Sangat sangat memberatkan kami petani. Coba hitung saja, biaya garap mahal imbas kenaikan BBM, traktor, upah buruh tani juga naik, belum harga pasca panen anjlok, tidak sebanding dengan produksi,” pinta Joko, petani asal Kecamatan Parang. [fiq/beq]






