Surabaya (beritajatim.com) – Kartu BPJS Kesehatan sedang ramai jadi perbincangan publik. Hal ini tidak terlepas karena beberapa peraturan baru untuk mengurus SIM hingga untuk membeli rumah. Selain itu, berikut ini beberapa Manfaat Kartu BPJS Kesehatan yang cukup berguna bagi Anda yang memiliki.
Semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan
Jika Anda memiliki BPJS Kesehatan ini mengurangi resiko dana tak terduga yang harus dikeluarkan apabila mengalami sakit. BPJS Kesehatan bisa menanggung semua penyakit, selama penyakit tersebut masuk dalam indikasi medis sesuai dengan prosedur JKN.
Untuk biaya pengobatan semua akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga dana tak terduga untuk pengaluaran ini bisa ditanggulangi dengan kepemilikan BPJS Kesehatan.
Menanggung tanpa melihat kondisi
BPJS Kesehatan itu nyaris mirip seperti asuransi yang menerapkan sistem gotong royong. Jadi bagi Anda yang memiliki bisa mendapatkan manfaat yang akan membantu tanpa melihat kondisi penyakit.
Apalagi jika keluarga Anda punya riwayat penyakit kronis, dengan memiliki BPJS Kesehatan tentu akan sangat berguna.
Biaya premi tergolong murah dengan harga terjangkau
Manfaat BPJS Kesehatan yang selanjutnya memiliki premi yang tergolong murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan lain. Para pengguna perlu membayar sesuai dengan beberapa kelas BPJS Kesehatan.
Kelas 1 Rp 80.000, kelas 2 Rp. 51.000 dan kelas 3 Rp 25.500. Biaya itu tentu sangat murah jika dibandingkan dengan jaminan dan asuransi kesehatan yang didapat.
Memberi jaminan sampai seumur hidup
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan manfaat bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki proteksi diri seumur hidup. Jaminan ini akan sangat berguna di masa senja, saat tubuh rentan dengan penyakit. Sehingga Anda tidak memerlukan pengeluran berupa dana tak terduga.
Jadi persyaratan baru pemerintah
Pemerintah baru saja membuat aturan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk kesehatan. Melainkan juga bisa dipakai jika hendak mengurus SIM, STNK dan SKCK. Selain itu jika mau beli tanah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Semua keuntungan ini jadi hak bagi setiap peserta dan tentu dapat diberikan memenuhi kewajiban dari BPJS Kesehatan. (dan/ian)






