Gresik (beritajatim.com) – Tersangka Achmad Fauzi (47) warga Perum Alam Bukit Raya (ABR) blok C17 Gresik diamankan polisi. Fauzi ditangkap karena terlibat sebagai penadah motor curian atau motor bodong sebelum diperjualbelikan.
Kasus ini terungkap bermula saat korban atas nama Abdul Aziz (44) warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, kehilangan motor kesayangannya Honda Supra S 2577 JZ. Motor raib sewaktu diparkir di rest area Tol Manyar.
Saat itu korban yang juga berprofesi sebagai sopir truk sedang ke warung kopi. Dengan mengendarai motor kesayangannya, dia menuju ke ke rest area Tol Manyar.
Korban buang air besar dan masuk ke toilet. Setelah kurang 15 menit, korban kembali ke warung kopi. Kemudian melihat motor miliknya yang diparkir sudah tiada.
Korban kemudian melihat ada postingan di Facebook (FB) mirip dengan motor miliknya. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Manyar.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
Mendapat laporan curanmor, polisi melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku yang bernama Achmad Fauzi. Tak ingin buruannya kabur, polisi melakukan pengembangan penyelidikan. Ternyata, di rumah pelaku ditemukan tiga unit motor tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
“Pelaku tidak berkutik sewaktu ada penggeledahan. Sebab, tiga unit motor di tempat tinggalnya tidak ada surat kendaraannya,” ujar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Minggu (5/06/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita tiga unit motor di rumah tersangka. Ketiga motor yang disita itu diantaranya satu motor Honda Supra S 2577 JC, satu unit Honda PCX W 4225 C serta satu unit motor Yamaha Xeon L 6246 YM.
“Modus operandi yang dilakukan, usai membeli motor curian, pelaku memasang nomor plat kendaraan palsu. Selanjutnya, dijual ke pembeli,” ungkap Windu.
Kini pelaku sebagai penadah motor curian, mendekam di penjara Polsek Manyar usai menjalani pemeriksaan, barang bukti tiga motor juga turut diamankan. [dny/but]






