Sidoarjo (beritajatim.com) – Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Benny Airlangga Yogaswara, memutus kontrak kerja sama dengan Indonesia Sarana Service-KSO (ISS-KSO) dan menuduhnya beberapa kali melakukan wanprestasi memantik amarah perusahaan.
Tak ingin reputasi dan martabatnya terus diinjak-injak, mitra kerja Dishub yang sejak awal disuguhi konflik birokrasi ini berencana menempuh jalur hukum dengan melayangkan dua gugatan sekaligus.
Mereka menilai pernyataan Benny yang dimuat di beberapa media, yang menuduh rekanan beberapa kali melakukan wanprestasi, sangat tendensius dan sarat kepentingan. Sebaliknya, dalam banyak temuan di lapangan, justru Dishub sebagai pihak pertama dalam perjanjian pengelolaan parkir tersebut banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar.
Direktur Operasional ISS-KSO, Dian Sutjipto, kemudian membeberkan kronologi kerja sama dengan Dishub yang sejak awal dinilai banyak melakukan kesalahan prinsip dan mendasar. Salah satunya adalah memasukkan data palsu atau fiktif ke dalam surat perjanjian kerja sama.
“Ruh dan substansi dari perjanjian kerja sama ini adalah penyelenggaraan layanan parkir, dan gol yang diinginkan Dishub adalah pendapatan. Maka kalau datanya salah atau fiktif, itu pasti berdampak pada pendapatan. Apa itu bukan penipuan?” kata Dian Sutjipto kepada wartawan, Selasa (29/4).
Mas Dian — demikian dia biasa disapa — kemudian membeberkan beberapa kesalahan mendasar dinas terkait yang berdampak pada macetnya kerja sama.
Salah satu yang paling mencederai adalah fakta bahwa apa yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Hal ini diketahui oleh ISS-KSO pasca Perjanjian Kerja Sama (PKS) ditandatangani para pihak.
Sekadar diketahui, sebelum dilakukan pengelolaan layanan parkir, ada masa 60 hari kerja bagi rekanan untuk melakukan persiapan sekaligus memvalidasi apakah seluruh data yang dituangkan oleh pihak pertama (Dishub) sesuai kenyataan di lapangan atau tidak. Selama melakukan validasi dalam masa persiapan itulah, pihak ISS menemukan banyak ketidaksesuaian.
Merujuk Berita SK Bupati Kabupaten Sidoarjo No. 188/655/488.1.1.3/2021 tentang Lokasi Tempat Parkir Kabupaten Sidoarjo, tercatat ada 359 titik parkir yang akan dikelola oleh ISS-KSO.
Setelah divalidasi, ditemukan 4 titik parkir yang dobel input. Yang “agak gila” dan terlalu ngawur adalah temuan bahwa dari 359 titik parkir yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), ternyata hanya ada 221 lokasi parkir yang masih berfungsi.
“Ini kan sudah kelewatan ngawurnya. Mereka begitu berani memasukkan data yang sebenarnya tidak dalam penguasaan dan pengawasannya. Lokasi parkir yang tidak berfungsi dimasukkan dalam PKS, seolah masih berfungsi,” kembali Dian, penyuka buku-buku filsafat, menegaskan.
Tak hanya itu, setelah terseleksi menjadi hanya 221 lokasi parkir yang berfungsi, ternyata dari jumlah tersebut hanya ada 120 lokasi parkir yang memiliki juru parkir (jukir) resmi. Sisanya, 121 lokasi parkir lainnya dikuasai oleh pihak ketiga. Bahkan ada aset milik desa (tanah kas desa/TKD), termasuk milik swasta (pajak parkir), yang ikut dicantumkan dalam perjanjian. “Jadi sejak awal saya menduga pihak pertama (Dishub) sudah memiliki niat yang tidak baik dengan memasukkan data-data fiktif ke dalam akta perjanjian.”
Atas banyaknya kejanggalan yang ditemukan sebelum dilakukan pengelolaan parkir, ISS-KSO kemudian berkirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur.
Pada surat bernomor 07/IDS-SDM.KSO/III/2022 tanggal 29 Maret 2022 tentang permohonan konsultasi Berita Acara Inventarisasi Lokasi Parkir Objek Kerja Sama (LPOK) di Kabupaten Sidoarjo, tanggal 6 April 2022, ISS-KSO mendapat jawaban tegas dari BPK Jatim. Sikap tegas lembaga pemeriksa keuangan ini dituangkan dalam Surat BPK Provinsi Jatim Nomor 55/S/XVIII.SBY/04/2022 tanggal 1 April 2022.
Dalam surat tersebut, BPK menyatakan kerja sama pemanfaatan aset tidak dapat dilakukan karena dari 359 titik parkir yang dikelola Pemkab Sidoarjo masih terdapat aset milik Pemprov Jatim, khususnya di Tepi Jalan Provinsi (TJP).
Selain melarang melanjutkan kerja sama karena pihak pertama memasukkan data lokasi parkir yang bermasalah dan tidak sesuai fakta lapangan atas penguasaan aset, BPK juga mempermasalahkan prinsip penyetoran retribusi.
Menurut BPK, kerja sama antara Pemkab Sidoarjo dan pihak ketiga yang mengharuskan adanya penyetoran kontribusi dalam jumlah tertentu di awal pelaksanaan kerja sama tidak sesuai dengan prinsip penyetoran retribusi.
“Kerja sama retribusi oleh pihak ketiga tidak dapat dilakukan karena prinsip retribusi dipungut pada saat layanan dan disetorkan ke kas daerah,” demikian kutipan dalam surat BPK Provinsi Jatim. Klausul tersebut juga menjadi bagian dari rekomendasi DPRD Kabupaten Sidoarjo agar para pihak mengikuti saran dari BPK.
Atas banyaknya temuan masalah, ditambah hasil konsultasi dengan BPK Jatim sebelum PKS ditandatangani, ISS-KSO kemudian berkirim surat ke Dishub.
Melalui Surat ISS-KSO No. 16/IDS-SDM.KSO/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022, mereka memberitahukan masa persiapan sekaligus meminta penundaan pelaksanaan kegiatan layanan parkir. “Ada banyak kesalahan prinsip dan mendasar di depan mata dan itu dituangkan dalam PKS. Karena itu, kami berkirim surat meminta penundaan pelaksanaan. Tapi permohonan itu ditolak Dishub,” terang Dian.
Selain lokasi parkir yang menjadi masalah mendasar, permohonan penundaan pelaksanaan PKS itu juga dilandasi belum tersedianya sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai sesuai akta perjanjian (PKS). “Jadi dari awal kami sebenarnya ingin menunda pelaksanaan kerja sama ini. Kami ingin temuan masalah yang begitu banyak itu diperbaiki lebih dulu. Tapi permohonan kami ditolak,” tukas Dian.
Penolakan itulah yang kemudian membuat posisi ISS-KSO dilematis. Mereka dipaksa melanjutkan kerja sama dalam situasi yang banyak masalah. Namun jika tidak melanjutkan, sejak awal ISS sudah dihadapkan pada sanksi pencairan jaminan pelaksanaan dan ancaman diblacklist.
“Dalam kondisi seperti itu, kami terpaksa melanjutkan PKS dengan keyakinan bahwa Dishub berkali-kali berjanji akan memperbaiki semua temuan bermasalah tersebut melalui addendum,” papar bapak dua anak ini.
Karena yang meyakinkan adalah pemerintah Kabupaten Sidoarjo, ISS-KSO pun percaya. Merekalah yang punya kebijakan dan kewenangan. “Ternyata di tengah jalan sampai sekarang tidak ada satu pun perbaikan dalam addendum yang dilaksanakan dengan serius. Perlu saya tegaskan bahwa sejak awal kami punya niat baik membantu Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam mengelola parkir. Dengan begitu, Pemkab bisa menekan kebocoran pendapatan dan masyarakatnya juga bisa mendapatkan perbaikan layanan parkir yang efisien dan hemat,” pungkasnya. (kun)






