Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho menegaskan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh saksi Irwan Daniel Mussry ketika memberikan keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Luki menilai, saksi yang merupakan suami penyanyi Maia Estianty ini dinilai banyak memberikan keterangan yang tidak sesuai. Dan seharusnya dapat memaknai arti sumpah yang dilakukan sebelum dimintai keterangan.
“Kami tidak bisa memaksakan saksi untuk memberikan keterangan dengan apa yang terjadi, namun ada konsekuensi yang akan terpulang pada saksi itu sendiri,” terang Jaksa Luki Dwi Nugroho.
Luki Dwi menegaskan, ada bukti aliran uang yang sumbernya dari Irwan Mussry melalui Rendi kemudian muaranya tersebut kepada Ayu Andini yang mempunyai kedekatan dengan terdakwa Eko Darmanto yang oleh pihaknya disinyalir adanya kaitannya pemberian kepada mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta tersebut.
Disinggung atas uang yang mengalir kepada terdakwa atas kepengurusan kepabean, Luki Dwi menegaskan bahwa saksi merupakan importir merek tertentu yang akan dipasarkan dalam negeri memang membutuhkan jasa kepabeanan atas surat surat memasukkan barang dari luar negeri.
“Dalam fakta tadi kita melihat, bahwa ada permasalahan timbul dari perusahaan yang dikendalikan oleh Irwan Mussry, yang kemudian perlu dilakukan audit dan pemeriksaan oleh Bea Cukai,” pungkasnya
Perlu diketahui, suami Maia Estiaty hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, dirinya menegaskan bahwa perusahaannya tersebut bergerak dibidang importir saat ditanya oleh Jaksa KPK.
“Iya itu perusahaan saya yang bergerak di bidang importir barang. Yang rata-rata barang yang kami jual adalah barang impor,” terang Irwan Mussry.
Disinggung atas aliran dana berupa cek sebesar Rp 100 juta yang mengalir kapada rekening Ayu Andini, Irwan Mussry berdalih dirinya tidak tahu dan seharusnya diberikan kepada Rendi Okjiasmoko sebagai pinjaman.
“Saya tidak tahu kalau uang itu ditransfer langsung kepada saudara Ayu, dan seharusnya itu diberikan kepada Rindi sebagai pinjaman hutang,” elaknya.
Disinggung atas cek atas nama dirinya yang langsung ditransfer kepada Ayu Andini yang bermuara kepada terdakwa, Irwan Mussry mengaku tidak tahu menahu setelah menandatangani Cek tersebut dan diberikan kepada sekretarisnya Christine.
“Saya tidak tahu kalau uang itu ditransfer kepada saudara Ayu Andini, dan saya tahunya setelah diperiksa oleh KPK,” pungkasnya. [uci/ian]






