Jombang (beritajatim.com) – Seorang IRT (ibu rumah tangga) di Jombang terncam berlebaran di dalam penjara. Pasalnya, dia tertangkap polisi saat menerima titipan judi togel dari sejumlah penombok. Pelaku berinisial TSI (50), warga Desa Denanyar Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Tersangka terlibat kasus tindak pidana judi togel online dengan taruhan uang tanpa izin. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP. Ancamannya, penjara paling lama 10 tahun,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Rabu (29/3/2023).
Karena tindakan itu pula, wanita yang rambutnya bergelombang ini dipastikan merayakan Idulfitri di balik jeruji besi. Penangkapan terhadap tersangka, lanjut Soesilo, merupakan rangkaian Operasi Sikat Semeru 2023.
BACA JUGA:
Demi Judi Online, Pemuda Pengangguran di Tuban Nekad Gadaikan Motor Pacar
Soesilo menjelaskan, penangkapan TSI merujuk pada laporan warga yang kerap melihat aktivitas judi togel di kawasan Dusun Kalimalang, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Berbekal laporan tersebut, unit reskrim Polsek Jombang melakukan pemantauan. Mereka turun ke lokasi dengan melakukan penyamaran.
Nah, ketika data sudah valid, korps berseragam coklat langsung menggerebek TSI di rumahnya, Dusun Kalimalang, Desa Sengon. Awalnya, TSI mengelak tudingan polisi. Namun ibu rumah tangga ini tidak bisa mengelak ketika polisi menemukan sejumlah bukti.
Di antaranya, satu unit Handphone yang di dalamnya terdapat titipan nomor judi togel. Kemudian uang tunai Rp 88 ribu, lalu tiga lembar kertas sobekan titipan nomor togel dan satu buah bolpoint warna hitam. “Kita lakukan pengembangan kasus ini,” pungkas mantan Kapolsek Megaluh Jombang ini. [suf/ted]






