Malang(beritajatim.com) – Sebanyak 50 keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, (18/11/2022). Mereka melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinandri mengatakan bahwa kendali komando keamanan polisi pada Tragedi Kanjuruhan berada pada dua orang tersebut. Kedua perwira polisi ini dituntut untuk mempertanggungjawabkan peristiwa yang menewaskan 135 orang dan 600 lebih mengalami luka-luka.
“Jadi dari hasil penelusuran dan tim yang mencari informasi, BKO diambil alih Kapolda Jatim. Sehingga, didatangkan pasukan dari luar. Itu kan menjadi tanda tanya. Itu alasan kami bersama keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dyan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”aremania”]
Ada beberapa alasan yang membuat keluarga dan korban melaporkan ke Bareskrim Polri. Aremania merasa tidak puas dengan penanganan oleh Polda Jatim. Sebelumnya, Polda Jatim sempat menolak laporan korban Tragedi Kanjuruhan dengan alasan berkas tidak lengkap.
“Ada pelapor ke Polda Jatim, tapi dikembalikan dengan alasan berkasnya tidak lengkap. Kita berkesimpulan kalau gini terus, kasus tidak akan terbongkar,” ujar Dyan.

Aremania juga mendesak polisi untuk memeriksa eksekutor lapangan atau personel yang menembak gas air mata. Apalagi, sejumlah gambar yang beredar. Aremania menilai seharusnya bukan persoalan sulit bagi polisi untuk melakukan penyelidikan.
“Kami berkeinginan bukan hanya eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang. Tapi penembak (gas air mata) itu ada berapa orang juga harus bertanggungjawab. Kemarin sempat disidang kode etik, tapi sampai sekarang tidak tahu berita dan kelanjutannya. Sasaran kita penembak dan yang terlibat harus dijadikan tersangka dan dihukum berat sesuai tuntutan kita,” tandas Dyan.
Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilaporkan Aremania ke Mabes Polri dalam Tragedi Kanjuruhan. Diantaranya, pasal 338 dan 340 KUHP atas pembunuhan dan pembunuhan berencana serta pelaporan atas tindakan kekerasan terhadap anak. Karena banyak anak dibawah umur yang menjadi korban dalam Tragedi ini. (luc/ted)






