Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, meminta kepada pemerintah daerah setempat untuk menjalin kolaborasi atau kerjasama dengan sejumlah institusi untuk mewujudan pendidikan merata dan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).
Institusi yang perlu diajak berkolaborasi itu adalah ormas keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, lembaga pondok pesantren, maupun lembaga lain yang berkonsentrasi dan memiliki perhatian terhadap masalah pendidikan. Demikian salah satu rekomendasi parlemen terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2021.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dprd-jember”]
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyampaikan, IPM Kabupaten Jember selama tiga tahun mengalami peningkatan. Setelah sempat mendapat skor IPM sebesar 66,69 pada 2019, 67,11 pada 2020, skor itu kembali meningkat menjadi 67,32 pada 2021.
“Peningkatan angka ini di atas Kabupaten Bondowoso (66,59), namun di bawah Kabupaten Banyuwangi (71,38) dan Kabupaten Situbondo (67,78). Capaian angka ini juga meleset dari proyeksi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang menargetkan angka 67,9 persen pada 2021,” kata Itqon.
DPRD Jember berpendapat, pemerintah daerah harus mendorong pemerataan pendidikan pada kelembagaan formal, nonformal dan informal. “Baik berupa pendidikan agama seperti madrasah, pondok pesantren, TPQ, Madrasah Diniyah, taman belajar dan semacamnya,” kata Itqon.
Pemerintah Kabupaten Jember juga diharapkan mengoptimalkan kembali pendataan kelompok umur dewasa maupun tua (25 tahun ke atas) yang dulunya belum mendapat tingkat pendidikan yang baik. “Siapkan program pendidikan non formal (PNF) yang memuat konten keaksaraan fungsional (kejar paket) atau konten muatan keterampilan dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau pemerintahan desa melalui komunitas belajar masyarakat (KBM),” kata Itqon.
Parlemen juga meminta Pemkab Jember memperhatikan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) sektor pendidikan, baik dari aspek peningkatan kualitas sumber daya maupun kesejahteraan. Dalam aspek peningkatan kualitas sumber daya, Itqon mengatakan, Pemkab Jember harus memprioritaskan GTT dan PTT sebagai penerima beasiswa daerah agar bisa meningkatkan jenjang pendidikan dan kompetensi tenaga pendidik. Kriteria seleksi beasiswa serta akses data penerima beasiswa pendidikan sekaligus besaran anggaran yang sudah dikeluarkan harus dibuka kepada publik.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-jember”]
“Pemerintah Kabupaten Jember harus segera merealisasikan peningkatan kesejahteraan GTT dan PTT dengan merevisi kebijakan honor, agar lebih sesuai dengan upah minimum regional dengan menyesuaikan pada kemampuan keuangan daerah,” kata Itqon.
Lebih jauh, lanjut Itqon, Pemerintah Kabupaten Jember harus memikirkan nasib GTT yang melebihi batas usia 35 tahun. Masa pengabdian mereka hendaknya dipertimbangkan untuk menjadi prioritas dimasukkan dalam formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) aparatur sipil negara Pemkab Jember.
“Pemerintah Kabupaten Jember juga harus segera mengoptimalkan fungsi dan peran dewan pendidikan dalam menyusun konsep pendidikan berkualitas dan bermutu ke depan,” kata alumnus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Jogjakarta ini. [wir/suf]






