Surabaya (beritajatim.com) – Salah satu tuntutan kontroversial yang diajukan Apple ialah permintaan bebas pajak selama 50 tahun. Hal ini memicu kritik tajam dari masyarakat Indonesia.
Di media sosial, warganet menyuarakan bahwa permintaan ini bukan hanya soal bisnis semata, tetapi juga terkait dengan harga diri bangsa.
“Ditahannya peredaran iPhone 16 bukan hanya terkait persoalan bisnis belaka, tapi berkaitan dengan harga diri bangsa. Bayangkan saja Apple meminta bebas pajak selama 50 tahun dan tidak mau memenuhi syarat minimal TKDN 50%,” ujar (et) flassn***.
Pernyataan senada disampaikan oleh pengguna lain, (et)joe***, yang menyebut dirinya sebagai pengguna iPhone namun tetap mendukung langkah tegas pemerintah.
“Saya sebagai user iPhone setuju pak, bukan karena saya tidak suka produknya, tapi saya lebih mendukung harga diri bangsa yang seperti dianggap rendah oleh Apple,” tulisnya.
Maraknya kritikan terkait hal ini, bermula dari pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan dan penggunaan iPhone 16 di dalam negeri.
Langkah ini ditempuh setelah Apple dianggap gagal memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk produk yang beredar di Indonesia.
Selain itu, perusahaan asal Amerika Serikat ini juga belum merealisasikan komitmen investasi sebesar $109 juta atau sekitar Rp1,71 triliun yang bertujuan untuk mendukung infrastruktur dan pengadaan lokal di Tanah Air.
Akibat pelanggaran ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan tindakan serius dengan menonaktifkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk iPhone 16 yang terjual di Indonesia.
Hal ini berarti, meski produk sudah berada di tangan konsumen, perangkat tersebut tidak akan dapat terhubung ke jaringan telekomunikasi dan memproses hukum pihak-pihak yang masih memasarkan iPhone 16, baik melalui marketplace online maupun gerai offline.
Hal ini merujuk pada pelanggaran yang diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Langkah Tegas Demi Keadilan bagi Semua Investor
Kebijakan ini diambil pemerintah demi menjaga keadilan dan persaingan usaha yang sehat bagi semua perusahaan teknologi yang berinvestasi di Indonesia. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memicu Apple untuk mematuhi peraturan TKDN dan mewujudkan komitmen investasi.
Keputusan pelarangan iPhone 16 ini pun mengundang beragam reaksi, termasuk dari kalangan pengguna iPhone di Indonesia. Banyak yang mendukung langkah pemerintah sebagai bentuk pertahanan harga diri bangsa, namun tak sedikit yang kecewa dengan absennya seri terbaru ini di pasar lokal.
Terlepas dari itu, langkah ini diharapkan dapat membuka mata perusahaan teknologi untuk lebih menghargai pasar dan peraturan yang berlaku di negara lain. (fyi/ian)






