Pasuruan (beritajatim.com) – PT Stasionkota Sarana Permai memastikan tetap melanjutkan rencana pemanfaatan aset di wilayah Pecalukan, Tretes, Kabupaten Pasuruan, meski tengah mendapat sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Investor mengubah konsep proyek dari kompleks vila menjadi pariwisata alam terpadu sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan.
Langkah tersebut diambil di tengah evaluasi izin prinsip yang masih berlangsung. Perubahan skema bisnis ini diklaim sebagai bentuk kebijaksanaan manajemen dalam menyikapi risiko longsor dan banjir di kawasan pegunungan Prigen. Namun keputusan tetap berjalan tanpa menunggu rekomendasi final dewan memicu ketegangan dengan legislatif.
Direktur PT Stasionkota Sarana Permai, Asen, menegaskan proses perencanaan ulang tetap dilakukan sembari menyiapkan paparan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
“Kami tetap jalan dengan plan perencanaan kami, karena ini harus dipresentasikan baik ke pemerintah kabupaten maupun dewan sebagai atensi masyarakat,” tegas Asen.
Perusahaan menyatakan akan melibatkan akademisi dan konsultan teknis independen guna membuktikan pembangunan aman dari risiko ekologis. Manajemen juga menargetkan bukaan lahan secara minimal agar ribuan pohon tegakan di lokasi tidak ditebang sehingga fungsi resapan air tetap terjaga.
Sikap tegas investor memantik reaksi dari Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto. Ia mengingatkan bahwa setiap langkah pembangunan di kawasan rawan bencana harus tunduk pada hasil evaluasi yang sedang dilakukan legislatif.
“Ketika kita sudah memberikan rekom ke bupati, tinggal lihat menjalankan atau tidak karena Pansus ini memiliki kekuatan hukum,” kata Sugiyanto.
Pansus masih meragukan konsep wisata alam terpadu yang ditawarkan karena dinilai berpotensi mengganggu tegakan pohon penyangga tanah di wilayah Prigen. Dewan menilai risiko longsor harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin dilanjutkan.
Saat ini, PT Stasionkota berencana berkonsultasi ulang dengan dinas terkait mengenai perubahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari real estat menjadi kawasan wisata. Keputusan akhir proyek di lahan Pecalukan, Tretes, akan bergantung pada rekomendasi resmi Pansus dan tindak lanjut eksekutif Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






