Tulisan dalam artikel ini adalah semata untuk literasi pembelajaran melek politik, berdasarkan prinsip konsep MAD (mutual assured destruction), Prisoner’s Dillema, Kompromi dan analisis logis.
Dalam dunia bisnis, apalagi dalam dunia politik praktis kekuasaan, dapat dikatakan nyaris tidak ada satupun orang yang ‘suci’ alias bersih 100 persen. Setiap orang tentu ada kekurangannya. Hanya kemudian yang oleh publik awam (mayoritas) dianggap ‘bersih’ adalah mereka yang kekurangannya masih dalam batas etika sosial berdasarkan tradisi sosiologis tertentu.
Tetapi tidak ada batas etika yang pasti, dan itu soal persepsi sosial. Misal dalam konteks bisnis, mungkin ada toleransi dalam batas tertentu yang dipandang sebagai ‘kelemahan’ tetapi tidak berdampak pada kepercayaan (trust) bisnis. Dalam konteks politik praktis kekuasaan, mungkin juga ada semacam ‘toleransi’ sejauh tidak berdampak pada ‘trust’ masyarakat sebagai pemberi mandat kekuasaan melalui pemilu, beserta derivasinya (misal penetapan pejabat publik penting dan strategis).
Blackmail dan Interlock
Dalam dunia politik, praktik blackmail (pemerasan) memang seringkali dikaitkan dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan atau pengaruh, meskipun secara etika dan hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Blackmail dalam politik umumnya melibatkan ‘ancaman atau saling ancam’ untuk mengungkap informasi yang merugikan atau memalukan tentang seorang politikus atau tokoh publik, dengan tujuan memaksa mereka untuk melakukan sesuatu yang diinginkan oleh pemeras.
Informasi ini bisa berupa kebenaran, namun seringkali juga berupa “cerita” yang direkayasa atau dilebih-lebihkan. Tujuannya bukan hanya untuk keuntungan finansial, tetapi juga untuk mendapatkan pengaruh; memaksa politikus untuk mengambil kebijakan tertentu, memberikan dukungan, atau menarik dukungan dari lawan politik; merusak reputasi lawan politik; maupun untuk menghindari sanksi atau konsekuensi hukum.
Meskipun berita narasi blackmail dalam politik sering muncul di media, hal ini tidak berarti praktik tersebut sah atau dapat diterima, namun masyarakat awam cenderung ‘biasa-biasa saja’. Paling berkomentar, “Wah situasi sedang tidak baik-baik saja.” Tentu masyarakat menginginkan transparansi dan keadilan, semacam ‘iri’ karena di tingkat masyarakat, dugaan salah sedikit saja sudah diproses hukum. Misal curi satu gelas beras untuk makan sudah dipidana, sedangkan narasi dugaan pidana besar malah sepi-sepi saja. Mungkin masyarakat sudah terbiasa dengan situasi hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jadi, meskipun blackmail mungkin sering muncul dalam narasi politik nasional atau bahkan dalam praktik gelap di baliknya, hal ini bukanlah sesuatu yang biasa dalam artian bisa diterima atau dilegitimasi publik. Sebaliknya, itu adalah praktik yang melanggar etika dan hukum, serta sangat merusak integritas sistem politik. Keberadaannya menunjukkan adanya masalah dalam moralitas dan transparansi politik yang harus terus diperangi.
Tetapi dalam praktik politik, blackmailing ada jauh di belakang layar, dan yang nampak di ‘panggung ‘ adalah drama “interlock’ atau saling kunci!. Kelompok kekuatan politik yang ‘bertarung’ saling mengunci langkah lawan politiknya, seperti permainan catur, saling menggiring langkah politik lawan menuju kearah yang diinginkan.
Jadi meskipun saling serang dan saling kunci, mereka yang bertarung harus mempunyai “kompromat” yaitu materi (sebagai kartu truf atau senjata pamungkas) untuk memasuki “ruang kompromi”. Kompromat akhirnya bisa menjadi semacam ‘alat sandera’ (hostage to each other).
Jika sama kuatnya, maka mungkin akhir pertarungan adalah “draw” atau dalam bahasa populer menemukan titik “win-win solution”; kompromat menjadi alat kompromi.
MAD Versi Politik Kekuasaan
Persoalannya kemudian, ketika kompromat berupa materi yang terkait dengan skandal korupsi dan manipulasi kebijakan, bersifat sistemik dan menjerat hampir semua institusi dan elit penguasa. Tidak berhenti sampai disitu, tetapi meluas dan ‘menjerat keterlibatan’ sampai kepada para tokoh publik ditingkat masyarakat bawah.
Hal ini bisa dilihat dari banyaknya oknum tokoh masyarakat bawah terlibat kasus Bansos dan BLT yang penuh nuansa koruptif, juga keterlibatan dalam penggunaan money politics dan pencucian uang (sementara money politics dan sumber dana pencucian uang adalah dana non-budgeter, yang mungkin saja berasal dari korupsi atau sumber ilegal).
Ketika kompromat yang berdampak sistemik secara politik dan bersifat ‘mematikan’, dan jika masing-masing kelompok yang bertarung mempunyai substansi kompromat yang ‘setara’, situasinya jadi sangat menegangkan dan bisa menghancurkan seluruh sistem.
Masing-masing pihak berusaha untuk menjamin dan menjaga agar tidak ada kehancuran total sistem, karena persaingan dan pertarungan kekuasaan tidak bisa berlanjut jika sistemnya rusak, yang mengakibatkan proses politik terhenti. Para pihak ber ‘DNA’ kekuasaan tentu masih ingin ada arena untuk terus bersaing mengunduh kemenangan dan dominasi kekuasaan politik dari pemilu ke pemilu. Maka bagaimanapun serunya persaingan dan pertarungan politik, eksistensi demokrasi dan stabilitas nasional tetap menjadi keniscayaan (sebagai batas absolut yang tidak boleh dirusak).
Prinsip ini juga ada dalam tradisi persaingan dan pertikaian global antar negara. Dalam konteks strategi keamanan internasional ada yang disebut disebut MAD (Mutual Assured Destruction), merupakan konsep inti ‘aturan main’ dalam politik kekuasaan dan strategi keamanan internasional, terutama selama perang dingin blok Barat dan blok Rusia. Prinsip dasar MAD adalah suatu saling kesepahaman bahwa penggunaan senjata nuklir oleh satu pihak akan memicu balasan yang sama-sama menghancurkan, sehingga tidak ada pemenang dan kedua belah pihak (beserta peradaban manusia) akan binasa. Wow, mengerikan!
MAD dalam versi perebutan politik kekuasaan pemerintahan dalam negeri, adalah terkait kompromat yang bisa mematikan suatu rezim, menyebabkan situasi panas dan berlarut-larut. Tidak akan ada yang mau memulai, ketika posisi masih lemah dan belum punya strategi deadly quick-attack sehingga lawan politik menyerah tanpa syarat, karena taruhannya bukan hanya soal kejatuhan rezim tetapi juga kehancuran sistem stabilitas nasional.
Misal situasi MAD terjadi dalam perpolitikan, maka resiko besar seperti terjadinya chaos, separatisme dan intervensi asing (ketika negara dalam posisi lemah) menjadi sangat berbahaya dan harus dihindarkan.
Resiko besar yang terkait dengan stabilitas nasional pasti menjadi batas (garis keras luar) arena pertarungan yang harus dihindari, karena jika terjadi bukan hanya kedua kelompok yang bertarung yang hancur tetapi juga seluruh rakyat.
Stabilitas tidak bisa berasal dari kepercayaan atau kerja sama, tetapi dari ketakutan bersama akan kepunahan (eksistensi politik) secara mutual. Kedua belah pihak berada dalam situasi “genggam tangan” (deadlock) yang sangat berbahaya. Hal ini terjadi jika kelompok yang bertikai adalah aktor rasional (teori rational actor assumption). Mereka memahami konsekuensi bencana dari dimulainya ‘perang terbuka’. Akan berbeda situasinya jika tidak ada rasionalitas, maka benar-benar akan menimbulkan darurat bencana politik nasional.
Namun dalam politik, pertikaian bukan sekedar antar person, tetapi melibatkan kelompok dibelakangnya yang juga berbentuk partai politik. Maka walau person tidak rasional lagi (mungkin karena putus asa) tetapi tetap tercegah oleh kelompok kekuatan politik dibelakangnya, yang masih harus mengamankan eksistensi politik jangka panjang.
Skenario Akhir Cerita
Berdasarkan ulasan analitik konsepsional diatas, ketika kompromat adalah berupa skandal korupsi yang sangat besar dan menjerat berbagai institusi dan tokoh tingkat nasional, daerah dan masyarakat grass root, pertanyaan yang menarik adalah bagaimana kira-kira akhir dari cerita politik saling sandera itu?
Secara konseptual teoritik, untuk mengatasi situasi politik saling sandera, diperlukan kepemimpinan yang kuat, kemampuan membangun konsensus, dan komitmen bersama terhadap kepentingan publik yang lebih besar. Tanpa ini, sistem politik dapat terjebak dalam lingkaran ketidakefektifan yang merugikan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta tradisi korupsi-manipulasi besar akan tetap ada pada posisi status quo.
Mungkin yang bisa dilakukan adalah mengurangi tradisi korupsi-manipulasi serendah-rendahnya sehingga masuk dalam kategori ‘pemerintahan yang bersih’ seperti Swiss, Norwegia, Denmark, Singapore, serta memperbaiki tingkat transparansi dan akuntabilitas publik ‘semaksimal mungkin’ agar tata kelola pemerintahan masuk dalam kategori sangat dapat dipercaya (trustable).
Ini menjadi faktor yang menentukan untuk masuknya investasi besar-besaran yang bisa menyediakan lapangan kerja luas, mengurangi pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan pendapatan masyarakat, menuju negeri yang maju dan makmur serta sejahtera (berkeadilan).
Dalam koteks pertarungan politik dengan menggunakan kompromat skalndal korupsi-manipulasi yang menjerat banyak elite nasional sampai lokal serta menggoyahkan martabat partai politik yang menjadi pilar demokrasi kekuasaan, maka sehebat apapun pemimpin yang sedang berkuasa dan bertekad memperbaiki keadaan yang carut marut, akan tetap menggunakan opsi ‘pembersihan terukur’ paralel dengan tekad dan upaya membangun transparansi dan akuntabilitas publik.
Konsep teoritik Prisoner’s Dilemma, berisi prinsip dimana para pihak saling mempunyai kompromat mematikan, akan menciptakan ketakutan bersama, dan bila salah satu pihak putus asa dan mengambil tindakan bunuh diri bersama, akan merusak eksistensi demokrasi, stabilitas nasional dan terjadinya chaos. Hal ini tetap akan menjadi pertimbangan utama dan menjadi kendala (constraints) untuk membatasi proses pembersihan secara frontal menuju ‘pembersihan terukur’.
‘Gencatan senjata’ korupsi-manipulasi sistemik mungkin menjadi jalan tengah yang mungkin aman bagi semua, sementara dilakukan perbaikan sistem transparansi dan akuntabilitas. Mungkin ini yang disebut ‘kompromi.
Beberapa konsep teoritik tentang ‘kompromi’ terutama didasarkan pada:
- Pembersihan terbatas (scapegoating). “Pembersihan” bisa hanya menyasar tokoh kecil, yang sudah lemah, atau pihak yang dianggap pengkhianat oleh koalisi penguasa, bukan pembersihan menyeluruh. Ini ilusi pembersihan untuk menenangkan publik, dan menemukan titik tumpu untuk perbaikan sistem yang lebih baik dalam jangka panjang.
- Imunitas atau hukuman ringan bisa ditukar dengan dukungan politik, pengakuan kesalahan (tanpa konsekuensi serius), atau pengembalian sebagian dana korupsi (diselubungi sebagai “sumbangan”).
- Pembenahan kinerja lembaga penegak hukum, berdasarkan transparasi, akuntabilitas dan keadilan yang obyektif (tidak transaksional), dengan prioritas penanganan tuntas kasus besar.
Bagi masyarakat yang kecewa dan merasa tidak dapat diperlakukan dengan adil selama masa korupsi-manipulasi merajalela, bisa dimaklumi jika mereka menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelanggar, entah itu tokoh biasa maupun para petinggi.
Mungkin akhirnya pemimpin yang berkuasa akan berprinsip sama dengan Hank Paulson, Menteri Keuangan AS saat krisis 2008, dimana dia marah besar terhadap oknum-oknum korporasi termasuk bank yang bermain di Wall Street sehingga mengancam kehancuran ekonomi nasional. Dia katakan: “Kami memang tidak bisa membiarkan sistem jatuh, tetapi kami juga tidak bisa membiarkan mereka lolos tanpa hukuman”.
Lalu, kita yang masyarakat awam dan sedang mengikuti dengan hati berdebar perkembangan politik dalam negeri terkini, menjadi semakin bisa memahami gambar besar: berbagai sikap, pidato, narasi dunia maya dan drama talkshow perdebatan. Kita juga bisa memahami siapa saja yang sedang ‘stress berat’ karena sedang mencari jalan keluar (exit strategy) yang perlu dikompromikan.
Walau nun jauh di sana, lamat-lamat terdengar tembang Jawa diiringi gamelan, berjudul ‘Ngunduh Wohing Pakarti’ berarti memetik buah akibat perbuatan. Perbuatan baik maupun buruk semua akan mendapat balasan. Waktunya bisa seketika atau nanti.
Tapi siapa yang jadi tumbal kekuasaan? Wallahualam.
Hadipras,
Pengamat Sosial dan Politik






