Ngawi (beritajatim.com) – Sejumlah asosiasi wartawan di Kabupaten Ngawi menggelar aksi penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Jumat (31/5/2024). Mereka menilai beberapa pasal dalam draf revisi UU tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Mereka memulai aksi dengan berjalan mundur dari Air Mancur Pemkab Ngawi sampai Gedung DPRD Ngawi. Mereka kemudian ditemui Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar dan jajaran wakil ketua DPRD dan ketua komisi.
Aksi penolakan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa revisi UU Penyiaran akan menjadi alat untuk membungkam suara kritis jurnalis dan membatasi ruang jurnalisme investigasi. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi di televisi.
“Pasal ini sangat multitafsir dan membingungkan. Pertanyaannya, mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional, dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi,” ujar Korlap Aksi, Asfi Manar.
Kekhawatiran lain adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf k, yang mengatur tentang penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis/pers.
“Kita sepakat bahwa sistem tata negara kita menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai kontrol sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Pasal ini dikhawatirkan akan membungkam suara kritis jurnalis dan menghambat peran pers dalam mengawasi kinerja pemerintah,” lanjut pengurus IJTI Korda Mataraman itu.
Selain itu, aksi penolakan juga menyoroti Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran yang dilakukan oleh KPI. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
“Penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR. UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self regulation,” jelasnya.
Menyikapi kekhawatiran tersebut, aksi penolakan dari seluruh asosiasi wartawan kabupaten Ngawi menuntut beberapa hal yakni pencabutan sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Mereka meminta pemerintah melakukan kajian ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis dan publik. Pengawalan revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.
Aksi penolakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kelangsungan hidup jurnalisme yang bebas dan bertanggung jawab di Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk terus mengawasi dan memberikan suara dalam proses revisi UU Penyiaran agar tercipta regulasi yang memihak pada kemerdekaan pers dan kepentingan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar mengatakan dirinya merasa seiya sekata dengan apa yang dirasakan insan pers. Menurutnya, adanya RUU memang bakal membuat kebebasan pers jadi makin terbatas.
“Karenanya, kami akan kawal aspirasi insan pers Ngawi ini. Sehingga nanti bisa jadi masukan untuk dibahas lebih lanjut oleh pemerintah pusat,” kata Heru. [fiq/beq]






