Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo memusnahkan dengan membakar belasan ribu surat suara di halaman kantornya. Surat suara yang dibakar itu merupakan surat suara yang ditemukan rusak saat dilakukan sortir dan pelipatan beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan surat suara rusak saat ditemukan pada proses sortir lipat beberapa waktu yang lalu,” kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Selasa (13/02/2024).
Data dari KPU Ponorogo, surat suara yang dimusnahkan ini sebanyak 18.754 lembar. Dari jumlah itu, surat suara itu, dari berbagai jenis. Mulai surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DRPD kabupaten/kota dan DPD. Surat suara yang paling banyak mengalami kerusakan, adalah surat suara DPRD provinsi, yang mencapai lebih dari 8 ribu lembar.
“Yang paling banyak alami kerusakan dari surat suara DPRD Provinsi, kerusakannya sekitar 8 ribuan lembar,” katanya.
Munajat mengungkapkan bahwa belasan ribu surat suara mengalami kerusakan itu, seperti tinta yang meluber selama proses percetakan, terpotong, dan kerusakan lainnya. Pemusnahan surat suara rusak ini, kata Munajat merupakan perintah dari KPU Pusat. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dari surat suara tersebut.
“Saat proses pemusnahan, kita melibatkan komisioner Bawaslu, pejabat Polres Ponorogo, dan pejabat Kodim 0802 Ponorogo,” ungkap Munajat.
Angka kerusakan surat suara yang mencapai belasan ribu ini, kata Munajat itu persentasenya kecil dibandingkan dengan total 3,5 juta lembar surat suara yang terdiri dari 5 jenis. Pemusnahan kertas surat suara pemilu ini dilakukan sebagai langkah transparan dan akuntabel dalam menjaga integritas proses Pemilu di Ponorogo.
“Ada surat edaran dan KPU RI terkait mekanisme juknis untuk surat suara rusak dan lebih, harus dimusnahkan tanggal 13 ini sesuai perintah KPU RI atau sebelum pencoblosan,” pungkasnya. [end/beq]






