Surabaya (beritajatim.com) – Selain melaporkan kejanggalan kematian tahanan berinisial AK ke Propam Polda Jatim, keluarga korban juga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Ditreskrimum.
Keluarga menganggap, kematian korban di sel tahanan Polres Tanjung Perak tak wajar.
Sitiyah, isteri menduga kuat adanya tindak pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 170 Ayat 2 Butir Ke-3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Kuasa hukum keluarga korban, Taufik mengatakan, pihak keluarga korban sedang menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan awal untuk membuat laporan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Terdapat empat orang anggota keluarga yang sedang menjalani pemeriksaan tersebut. Pertama, istri korban, Sitiyah; Paman korban, Samsul; Sepupu korban, Ahmad; Adik ipar korban, Khamilah.
“Iya saat ini masih di Krimum, di subdit Jatanras. Yang diperiksa istrinya dan 3 saksi lainnya, yang dimintai keterangan. Iya 4 orang,” ujarnya pada awak media, Selasa (2/5/2023).
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kapolres-pelabuhan-tanjung-perak-surabaya-janji-tanggung-jawab/
Mengenai barang bukti (BB) yang dibawa untuk membuat laporan tersebut. Taufik mengatakan, pihak keluarga mempersiapkan hasil visum awal atas kondisi tubuh korban yang penuh luka.
Kemudian, barang bukti dokumentasi foto beserta video yang merekam kondisi luka pada tubuh korban, saat pertama kali diketahui dan dilihat oleh keluarga.
“BB kami semua bawa sementara hasil visum awal korban. Hasil otopsi belum keluar. Iya hasil visum awal yang kami bawa. Iya sama foto-foto dan video (kondisi mayat korban),” tambahnya.
Mengenai hasil autopsi yang difasilitasi oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui fasyankes RS Bhayangkara Surabaya, yang telah dilaksanakan pada Jumat (28/4/2023).
Taufik mengaku, pihaknya belum mengetahuinya. Karena sejauh informasi yang dihimpunnya, pihak kepolisian belum bisa memberikannya, karena masih dalam tahapan proses analisis.
Kendati demikian, ia tetap percaya bahwa upaya fasilitas autopsi yang diberikan oleh pihak kepolisian bersifat objektif, karena melibat ahli dokter forensik dari pihak non-institusi kepolisian.
“Itu belum ada penjelasan. Masih awal katanya. Karena kan dokternya dari RS Haji. Iya biar netral bahasanya,” tandasnya. [uci/ted]






