Pamekasan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan pada Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024) mendatang.
Pendaftaran tersebut merupakan bagian dari berbagai tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, yang dijadwalkan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Pencalonan untuk Pilkada Pamekasan Tahun 2024 diusulkan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dibuka pada 27-29 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, Senin (12/8/2024).
Proses pendaftaran pasangan calon tersebut nantinya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Pengusung Paslon pilkada ini merupakan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Pamekasan, melalui hasil Pemilu 2024,” ungkapnya.
“Partai politik pengusung Paslon harus memiliki kursi atau suara sah berdasar hasil Pemilu 2024, tentunya sesuai dengan ketentuan minimal 9 kursi atau 154.731 suara sah. Dilakukan langsung di Kantor KPU Pamekasan, Jl Brawijaya 34 Pamekasan,” pungkasnya.
Sejauh ini masih terdapat satu bakal calon bupati Pamekasan, yang dipastikan sudah memenuhi syarat minimal 9 kursi, yakni Achmad Baidowi yang mendapat dukungan dari tiga parpol berbeda, yakni PAN, PDI Perjuangan, dan PPP.
Sekalipun saat ini, figur yang notabene tercatat sebagai politisi PPP tersebut masih mencari sosok bakal calon wakil bupati yang akan dijadikan sebagai pasangan pada pelaksanaan pilkada Pamekasan.
Sementara beberapa figur lainnya, yakni Fattah Jasin dan KH Kholilurrahman masih harus bekerja ekstra keras untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol pengusung. Terlebih keduanya merupakan figur dari kalangan non parpol.
Selain itu, semua parpol di Pamekasan, wajib menjalin koalisi antar parpol guna mengusung pasangan calon pada pelaksanaan pilkada serentak. Sebab tidak satupun parpol di Pamekasan, yang bisa mengusung pasangan calon secara mandiri. [pin/beq]






