Ngawi (beritajatim.com) – Salah seorang pelaku jambret yang menyasar kalung milik nenek Sawi (60) warga Desa Krompol Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengaku tak hanya sekali melakukan penjambretan.
Pria yang baru sebulan keluar dari penjara Lapas Madiun itu melancarkan aksinya sebanyak 6 kali di 3 lokasi berbeda.
Adalah Heri Gianto (38) warga Desa Dimong, Kecamatan/ Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dia mengaku sudah melakukan penjambretan dengan 6 tempat kejadian perkara (TKP). Tiga kali di Ngawi, dua kali di Madiun, dan sekali di Magetan.
Modusnya pun sama, yakni menanyai korbannya dan kemudian menarik perhiasan yang dipakai korbannya secara paksa.
Terakhir, dia melakukan penjambretan di Desa Krompol Kecamatan Bringin pada 14 November 2022. Dia mendapatkan hadiah timah panas oleh polisi usai berusaha kabur saat sudah dikejar warga. Saat itu rekannya Yogi Adi Bintoro (29) warga Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun sudah lebih dulu ditangkap warga.
“Saya sudah melakukan di 6 TKP. Terakhir, saya tanya lokasi Wisata Tawun, kemudian saya tarik kalungnya. Terus saya kabur. Saya ditabrak sama cucunya korban terus lari tapi dikejar warga,” kata Heri Gianto saat konferensi pers yang digelar Polres Ngawi di Mapolres, Senin (12/12/2022)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan jika Heri merupakan residivis kasus yang sama. Dia sudah dibui selama 3 tahun dan baru keluar dari Lapas Madiun pada September 2022. “Pelaku ini residivis, dengan kasus yang sama, saat itu dilakukan di wilayah Madiun,” kata Dwiasi, Senin (12/12/2022)
Kini keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ngawi. Kedua pelaku diancam hukuman penjara 7 tahun. Polisi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan berbagai modus tindak kejahatan, jangan beri kesempatan bagi pelaku.
Sebelumnya, dua pria asal Kota dan Kabupaten Madiun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi, Senin (14/11/2022) . Kedua pria itu adalah pelaku penjambretan terhadap seorang nenek-nenek. Dia ditangkap usai cucu korban menabrakkan motornya ke motor yang digunakan pelaku.
Dua orang tersebut adalah Heri Giyanto (38) pria asal Desa Dimong, Kecamatan/Kabupaten Madiun yang bertindak sebagai eksekutor. Kemudian, joki atau pengendara motornya adalah Yoga Adi Bintoro (31) warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun. Sementara korbannya yakni Sawi (60) warga Desa Krompol, Karangjati, Ngawi, Jawa Timur.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret-ngawi”]
Keduanya sempat berupaya kabur, bahkan Heri Giyanto sempat bersembunyi di dekat sungai sebelah timur Pasar Samben Karangjati untuk menghindari kejaran polisi. Dia kemudian ditangkap oleh warga dan diserahkan ke petugas.
Menurut, Irfan Aditya, cucu Sawi, kejadian berawal saat kedua pelaku menggunakan motor Yamaha Vixion nopol AE 6830 QV. Keduanya menepi dan berhenti di depan rumah neneknya. Saat itu neneknya yakni Sawi tengah membuka pintu dan melihat keduanya. Kedua pelaku menanyakan lokasi Waduk Sangiran. Usai mendapat jawaban, Heri Giyanto langsung merenggut kalung yang dipakai Sawi. Yoga Adi merespons dengan kemudian kabur menggunakan motor tersebut.
Melihat sang nenek berteriak histeris karena dijambret, Irfan Aditya langsung mengambil motornya dan mengejar pelaku yang kabur ke arah jalan raya. Irfan tak segan untuk langsung menabrakkan motornya ke motor pelaku. Akhirnya, keduanya terjatuh, Irfan langsung berteriak jambret dan kedua pelaku langsung dikejar oleh warga. (fiq/ted).






