Pasuruan (beritajatim.com) – Motif pembunuhan terhadap Sadi (63) yang dibuang di area makam terkuak setelah Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka bernama AM (63). Dari keterangan, pelaku geram dengan ocehan korban yang sering menagih utang.
Diketahui AM sendiri merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan Sadi warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jatih, pelaku sempat adu mulut yang berujung kematian.
“Pelaku mempunyai hutang sebesar Rp 13 juta yang sudah dijanjikan untuk dibayar,” jelas Makung.
Kejadian ini bermula saat korban mendatangi rumah penjaga sumur bor untuk menemui pelaku. Namun pelaku yang tak punya uang untuk membayar hutangnya kemudian membawa satu buah kunci ledeng.
Baca Juga: Polsek Lekok Pasuruan Tangkap Terduga Pembunuh di Alas Tlogo
Pelaku yang sudah geram akibat terus-terusan ditagih, langsung menghajar korban dengan memukul bagian kepalanya. Tak hanya memukul satu kali, namun korban memukul tengkuk bagian kepala sebanyak dua kali dan muka sebelah kanan tiga kali.
Menerima pukulan dari pelaku, korban kemudian terkapar ke tanah dengan luka parah dibagian kepala. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung membawa masuk korban yang tergeletak di dalam rumah.
Di Dalam rumah pelaku mengikat kedua kaki korban dengan posisi kaki ditekuk kebelakang dan diikat menggunakan karung. Tak sampai disitu pelaku kemudian memasukkan tubuh korban kedalam karung goni dan kepala korban dibungkus dengan kantong plastik.
“Lalu saat tengah malam korban yang sudah dibungkus dengan karung goni dibawa ke area pemakaman dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku. Sedangkan sepeda motor korban dijual dengan pelaku dengan harga Rp 2 juta,” lanjutnya.
Akibat kejadian ini polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yakni karung goni, kunci ledeng, dan satu unit sepeda motor honda Beat milik korban. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini mendekam di penjara dengan hukuman pasal berlapis. (ada/ted)






