Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap pembunuhan terhadap Herfina Rahma Sari warga jalan Kalimantan Kelurahan Mangkujayan Ponorogo. Pelaku yang ditangkap Polisi tak lain adalah pacar Herfina sendiri yaitu Joko Hermanto (26).
Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menyatakan untuk saat ini motif dari Hermanto melakukan pembunuhan akibat korban meminta pertanggungjawaban setelah hamil 6 bulan.
“Motif tersangka yang tega membunuh korban, karena meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya,” kata Raudiant kepada wartawan,Kamis (25/7/2019).
Ditambahakannya tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya penemuan jasad Mrs. X di jurang tepi sungai Galok Desa/Kecamatan Sampung Ponorogo diduga korban pembunuhan. Dugaan itu berdasarkan olah TKP yang dilakukan oleh Polsek Sampung. Dimana ada kejanggalan-kejanggalan dalam penemuan jasad tersebut.
[berita-terkait number=”3″ tag=”jurang-sampung”]
Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum dibuang di jurang, Herfina diduga sudah meninggal. Karena ada luka bekas jeratan yang ada dileher. Selain itu dugaan lainnya, Mrs. X itu dilempar dari atas, sehingga posisinya tengkurap dan keadaan wajahnya penuh darah. [end/ted]






