Pacitan (beritajatim.com) – Motif Ayuk Findi Antika, tersangka kasus kopi sianida yang tewaskan remaja berinisial MR di Kabupaten Pacitan, tidak lain dikarenakan ingin menutupi kejahatan pencurian yang Ia dilakukan sebelumnya.
Tersangka yang masih tetangga korban di Desa/Kecamatan Sudimoro Kabupaten Pacitan itu, sebelumnya telah melakukan pencurian buku tabungan, ATM dan KTP elektronik milik ibu korban.
“Motifnya ingin menutupi kejahatan pencurian yang dilakukan tersangka sebelumnya. Sehingga tersangka Ayuk ingin berusaha meracuni keluarga korban,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat (02/02/2024).
Sebab, tersangka merasa sangat khawatir ketika ibu korban melaporkan perihal kehilangan buku tabungan, ATM dan identitas kependudukannya ke Polsek Sudimoro. Tersangka tidak ingin aksi pencuriannya itu terkuak oleh pihak kepolisian. Menurutnya tersangka, dengan melakukan pembunuhan itu, nantinya akan menghambat laporan pencurian yang dialami ibu korban.
“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan dengan meracuni memakai sianida,” katanya.
Curi Buku Tabungan, ATM dan KTP
Agung Nugroho menceritakan bahwa dari hasil pencurian buku tabungan, ATM dan KTP milik ibu korban, tersangka bisa menarik uang milik ibu korban sebanyak Rp 32 juta di bank. Karena bertetangga dan sering ke rumah korban, tersangka Ayuk ini, juga sudah mengetahui terkait pin ATM dan bisa memalsukan tanda tangan ibu korban. Sehingga ketika ke bank, Ia pun percaya diri untuk menguras tabungan ibu korban. Awalnya tersangka mengambil uang sebanyak Rp2 juta di ATM. Setelah itu, tersangka masuk bank, untuk menarik uang senilai Rp30 juta lewat teller.
“Syarat untuk mengambil uang di bank pun sudah dikantongi tersangka, mulai dari buku tabungan, pin ATM, KTP dan bisa memalsukan tanda tangan. Selain itu, untuk mengelabui petugas teller bank, tersangka ini menggunakan masker untuk menutupi wajahnya,” katanya.
Agung menambahkan bahwa Satreskrim Polres Pacitan, dalam memecahkan kasus ini, menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menggunakan bukti-bukti ilmiah yang kuat.
“Untuk mengungkap kasus ini memang membutuhkan waktu. Tidak dengan tebak-tebakan, namun dengan secara ilmiah, bukti kuat, dan identik,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 dan 338 KUHPKUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Hal itu dilakukan oleh Polres Pacitan, untuk memberikan sedikit rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Ancaman hukumannya maksimal, yakni hukuman mati,” pungkasnya. [end/aje]






