Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, meminta seluruh tim seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati, agar segera menertibkan berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpajang di sejumlah titik terlarang.
Bahkan pihaknya juga berencana untuk segera mengirim surat kepada tim paslon untuk segera menertibkan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan, sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
“Dalam regulasi ada sejumlah tempat yang dilarang untuk pemasangan APK dan lainnya, di antaranya rumah ibadah, rumah sakit atau layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan gedung atau fasilitas milik pemerintah. Termasuk jalan protokol, jalan bebas hambatan hingga sarana dan prasarana publik,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Jum’at (27/9/2024).
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pendataan seputar keberadaan APK yang terpasang di area terlarang. “Kita tetap awasi dan mendata semua APK milik paslon bupati dan wakil bupati di Pamekasan, termasuk APK yang terpasang di area terlarang. Selanjutnya kita lakukan penertiban serentak,” ungkapnya.
“Untuk memastikan itu, surat kita kirim kepada tim paslon atau partai pengusung sebelum dilaksanakan penertiban serentak. Artinya hal itu kita lakukan sebagai upaya agar para tim paslon menurunkan APK melanggar secara mandiri, tentunya sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Imbauan dan permintaan tersebut bukan tanpa alasan, sebab pihaknya bersama stakeholder lainnya, termasuk paslon bupati dan wakil bupati, serta partai parpol pengusung dan pendukung, juga sudah sama-sama komitmen untuk mewujudkan pilkada Pamekasan, aman, damai dan kondusif.
“Jadi kami masih berprasangka baik dan berkeyakinan bahwa tim paslon beserta relawan yang terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang sudah ditentukan. Tentunya demi mewujudkan pilkada di Pamekasan berlangsung sejuk,” pungkasnya. [pin/beq]






