Ngawi (beritajatim.com) – Tiga petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tewas tersengat jebakan tikus yang dipasang sendiri dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Korban terakhir adalah Misni (67), warga Desa Teguhan, Kecamatan Paron, yang ditemukan tewas di pematang sawah pada Jumat (26/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus beraliran listrik,” kata Joshua.
Joshua menjelaskan, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik dapat dikenakan sanksi pidana. Apabila korban yang tersengat adalah orang lain, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Apabila korban yang tersengat adalah pemilik jebakan tikus, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka,” kata Joshua.
Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun oenjara. Selain itu, pemasangan jebakan tikus beraliran listrik juga dapat dikenakan pasal dari Undang-Undang Kelistrikan.
Joshua mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan cara lain yang lebih aman untuk membasmi hama tikus, seperti menggunakan pestisida atau memasang jebakan tikus yang tidak beraliran listrik.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pemasangan jebakan tikus beraliran listrik. Kejadian ini sudah jadi atensi pimpinan kami,” pungkasnya Joshua. (fiq/ian)






