Madiun (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis (18/6/2020) menggelar sidang putusan terkait perkara persaudaraan setia hati terate (PSHT). Sidang putusan dipimping oleh Ketua Majelis Hakim Hastuti, dengan anggota Hakim Wuryanti dan Murdian Ekawati.
Humas Pengadilan Negeri Kota Madiun, Endratno Rajamali dalam konferensi pers mengatakan, sesuai putusan Majelis Hakim, baik pernyataan penggugat dan tergugat tidak dapat diterima. Sebab, saat ini ada gugatan dengan materi yang sama, yang tengah diperiksa di tingkat kasasi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”psht”]
“Bahasa awamnya, pernyataan penggugat dan tergugat oleh majelis hakim tidak dapat diterima,” kata Endratno Rajamali.
Dengan putusan tersebut, baik penggugat maupun tergugat, kata Endratno diberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil sikap.(end/ted)






