Bojonegoro (beritajatim.com) – Rektor Institut Attanwir Bojonegoro, Moch Bakhtiar menilai format debat publik pilkada yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro sangat mendidik, karena menghilangkan stigma negatif memilih kucing dalam karung.
“Saya kira format yang dipakai ini sudah tepat, dan KPU mestinya menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati bersama,” ujar Bakhtiar, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan narahubung (LO) masing-masing paslon.
Format debat publik pertama mempertemukan antar calon wakil bupati (Cawabup), Sabtu 19 Oktober 2024; debat publik kedua antar calon bupati (Cabup) dilaksanakan, Jumat 1 November 2024; dan debat Publik ketiga paslon dilaksanakan, Rabu 13 November 2024.
“Bojonegoro ini berbeda dengan kabupaten lain. Kabupaten Bojonegoro sangat kaya. Sehingga masyarakat harus tahu detail visi misi yang ditawarkan oleh calon,” tegas akademisi yang masuk Kandidat Doktor IAIN kediri ini.
Selain itu, masyarakat Bojonegoro harus tahu detail calon pemimpinnya. Baik bupati maupun wakilnya. Sehingga dirinya sangat setuju dengan format debat publik yang telah ditandatangani berbagai pihak yang berkepentingan.
“Saya kira format debat tersebut sangat mengedukasi masyarakat. Masyarakat Bojonegoro bisa mengetahui apakah calon bupati dan wakilnya itu kapabel atau tidak,” tandasnya.
Menurut Bakhtiar, gagalnya debat publik pertama antarcawabup pada Sabtu 19 Oktober 2024 lalu itu, disebabkan tidak tegasnya KPU Bojonegoro dalam melaksanakan keputusan yang sudah disepakati bersama dan tidak terpancing untuk menghentikan debat kemarin.
“Mereka mestinya tetap menjalankan kesepakatan yang sudah disepakati bersama. KPU kan punya petugas keamanan, dan kalau memang ada gugatan kan ada mekanisme, tapi debat tetap harus berjalan,” jelasnya.
Bakhtiar menyarankan KPU Bojonegoro tetap melaksanakan debat sesi pertama antarcawabup. Sebab debat tersebut belum sempat terlaksana. “KPU harus profesional. Jalankan kesepakatan debat yang sudah disepakati bersama sebelumnya,” pungkas Bakhtiar.
Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi sebelumnya menegaskan, format debat yang digunakan KPU Bojonegoro sudah sesuai aturan dan tidak menyalahi Peraturan KPU No 13 Tahun 2024.
Selain itu, lanjut Aang, format debat kemarin sudah disepakati masing-masing paslon dan dituangkan di Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang telah ditandatangani seluruh pihak pada 24 September lalu.
“Sebetulnya di dalam PKPU tidak ada aturan debat secara spesifik. Namun, maksimal KPU memfasilitasi debat sebanyak tiga kali, yakni 19 Oktober, 1 November, 13 November atau sebelum pemungutan suara 27 November,” kata Aang.
Seperti diberitakan sebelumnya, debat publik pertama Pilkada Bojonegoro antarcawabup terpaksa dihentikan KPU. Penyebabnya, Cawabup 01 Farida Hidayati memanggil calon bupati Teguh Haryono untuk mendampinginya di atas podium saat pembacaan visi misi.
Dalam peristiwa itu, pembawa acara berulang kali meminta kepada Cabup 01 Teguh Hariono untuk turun dari panggung, namun tidak dihiraukan. KPU Bojonegoro akhirnya memutuskan menghentikan debat. [lus/kun]






