Ponorogo (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo melakukan pengganti antar waktu (PAW) terhadap 5 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Ada 5 desa yang anggota PPS-nya dilakukan PAW. Yakni Desa Lembah (Babadan), Desa Sendang (Ngrayun), Desa Nglurup (Sampung), Desa Karanglo Lor (Sukorejo) dan Desa Semanding (Kauman). Alasan dilakukan PAW itu, dikarenakan salah satu anggota PPS di 5 desa di bumi reog itu mengundurkan diri.
“Hari ini kita laksanakan pelantikan dan sumpah janji PAW anggota PPS di 5 desa di Ponorogo,” kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Jumat (07/06/2024).
Munajat mengungkapkan bahwa PAW dilakukan karena anggota PPS yang terpilih dan sudah dilantik sebelumnya mengundurkan diri. Pengunduran diri dilakukan, dikarenakan yang bersangkutan telah diterima kerja di tempat lain. Sehingga mereka tidak bisa, jika harus bekerja juga sebagai anggota PPS.
“Jadi alasan mengundurkan diri dari anggota PPS, bahwa yang bersangkutan sudah diterima kerja di tempat lain. Sehingga akhirnya kita lakukan PAW tersebut,” ungkap Munajat sembari menyebutkan bahwa pelantikan dilakukan di halaman belakang kantor KPU Ponorogo.
Tidak ada sanksi yang diberikan untuk anggota PPS yang mengundurkan diri itu. Sebab, menurut Munajat, PPS merupakan badan ad hoc. Sehingga anggotanya bisa berhak untuk mengundurkan diri. Mereka yang mengundurkan diri ini, diganti dengan peserta yang peringkatnya di bawahnya saat rekrutmen PPS dulu.
“Tidak ada sanksi, PPS kan istilahnya badan ad hoc, jadi ya bisa mengundurkan diri,” katanya.
Munajat menambahkan bahwa selain melantik 5 PAW PPS, KPU Ponorogo juga melantik susulan untuk 4 anggota PPS. Sebab, saat pelantikan serentak PPS yang berada di Gedung Kesenian beberapa waktu lalu, mereka tidak bisa hadir.
“Jadi selain pelantikan untuk 5 orang PAW ini, juga ada 4 orang susulan. Karena pada pelantikan terakhir itu, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sesuatu hal,” pungkasnya. [end/but]






