Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua Terdakwa penyuap Sahat Tua P Simandjutak.
Putusan tersebut dibacakan di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang mendudukkan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Majelis halim diketuai oleh Tongani
Jaksa Arif mengatakan, dirinya selaku Jaksa Penuntut Umum menerima putusan karena semua pertimbangan tuntutan diambil alih oleh majelis hakim. “Kami menerima putusan majelis hakim karena pada prinsipnya karena yang diputuskan majelis hakim sama dengan yang dimohonkan JPU,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA:
Penyuap Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Bui
Lebih lanjut Jaksa Arif mengatakan, terkait perintah majelis hakim agar membuka blokir rekening Terdakwa, Arif mengaku sependapat. Sebab memang kasus ini sudah selesai dan para Terdakwa juga tidak dikenakan yang pengganti.
Perlu diketahui, Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan pada dua Terdakwa penyuap Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjutak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (16/5/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan dua Terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar hakim Tongani dalam amar putusannya. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” lanjutnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal meringankan, para Terdakwa berterus terang dan para Terdakwa sebagai saksi yang bekerjasama (Justice Collaborator), menyesali perbuatannya, sopan dan ada tanggungan keluarga. Selain hukuman badan, kedua Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
BACA JUGA:
Penyuap Sahat Tua Simanjuntak Hari Ini Jalani Sidang Putusan
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada JPU KPK untuk membuka blokir rekening kedua Terdakwa karena tidak ada kaitannya dengan kasus suap ini.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Atas vonis ini, baik Jaksa KPK maupun kuasa hukum Terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut. [uci/suf]






