Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menolak pengajuan proposal pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II tahun anggaran 2022. Di Kecamatan Bojonegoro ada tujuh desa yang pengajuan pencairan ADD dikembalikan. Dampak, kepala desa (kades) dan perangkat desa tidak gajian selama lima bulan.
DPMD Bojonegoro sebagai fasilitator, menolak pengajuan pencairan ADD tahap II itu dengan alasan target kinerja terutama untuk pemenuhan pemungutan PBB P2 belum tuntas 100 persen. Salah satu syarat penyaluran ADD, adalah Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD) dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan.
“Untuk penolakan proposal itu sendiri sudah dibahas. Proposal dikembalikan itu harapannya desa bisa memenuhi penarikan pajak (PBB P2) 100 persen. Supaya nanti masyarakat atau Wajib Pajak jangan sampai nunggak pajak,” ujar Sekretaris DPMD Bojonegoro, Muridan, Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, menurut Muridan, dalam pelunasan wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Persedaan (PBB P2) tujuh desa tersebut sudah melewati jatuh tempo yang telah ditetapkan, yakni hingga 31 Agustus 2022. Hal ini menjadi penilaian DPMD, terhadap komitmen kinerja Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
“Dinas PMD bertanggung jawab memfasilitasi bagaimana kinerja Kepala Desa dan perangkat. Setiap tahun desa memiliki kewajiban untuk melakukan penarikan PBB P2 dan jangan sampai ada keterlambatan,” ujarnya.
Sedangkan, Muridan mengungkapkan, bahwa penolakan proposal pengajuan pencairan ADD tahap II itu merupakan wewenang Bapenda (Badan Pendapatan Daerah). “Sesuai kebijakan, berapa persen penarikan PBB P2 agar ADD bisa dicairkan ini bisa langsung ditanyakan ke Bapenda. Karena yang memberi Rekom pencairan PBB P2 ini kewenangan Bapenda,” pungkasnya.
Sementara, penolakan pengajuan proposal pencairan ADD tahap II tersebut mendapat reaksi dari ketujuh pemerintah desa yang ada di Kecamatan Bojonegoro. Kepala desa dan perangkatnya, mendatangi kantor Kecamatan Bojonegoro untuk mendesak agar ada kejelasan penyaluran ADD. Tujuh desa tersebut yakni, Desa Kalirejo, Campurejo, Kauman, Pacul, Sukorejo, Mulyoagung, dan Desa Semanding.
Sekretaris Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro, Anang Wijanarko mengungkap, dispensasi penarikan pajak PBB P2 itu hanya diberikan bagi WP yang tidak ada. “Jadi keringanan itu hanya diberikan jika objek pajaknya ada, tapi wajib pajaknya tidak ada. Itu saja,” ungkapnya.
Pemerintah desa mengaku sudah bekerja secara maksimal. Penarikan WP di Desa Mulyoagung saat ini sudah 87 persen. Namun, pengajuan proposal pencairan ADD ditolak. Termasuk, sebelumnya pihak desa juga mengaku sudah mengajukan surat keringanan kepada Bupati sebagai otoritas pengelola keuangan juga ditolak. [lus]






