Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto 2024-2029 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penetapan dilakukan di Kantor KPU Kota Mojokerto di Jalan Pahlawan Kecamatan Magersari.
Dua paslon tersebut yakni Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi, yang diusung oleh koalisi besar partai PDIP, PAN, Gerindra, PPP, PKS, NasDem, Demokrat, dan Golkar dengan total suara sah DPRD Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 sebanyak 70.680. Paslon Junaedi Malik-Chusnun Amin diusung oleh PKB.
Yakni dengan dukungan suara sah DPRD Kota Mojokerto pada Pemilu 2024 sebanyak 12.645. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh Liaison Officer (LO), masing-masing paslon di Kantor KPU Kota Mojokerto di Jalan Pahlawan Kecamatan Magersari, Minggu (22/9/2024).
“Kedua pasangan calon sudah ditetapkan, tidak ada kendala dalam prosesnya. Meski sempat dilakukan perbaikan, berkas syarat pencalonan kedua pasangan calon kami nyatakan memenuhi syarat,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kota Mojokerto, Ulil Abshor.
Penetapan ini dilakukan setelah kedua pasangan calon lolos verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan. Meskipun sempat ada perbaikan berkas, kedua paslon akhirnya dinyatakan memenuhi syarat pencalonan. Setelah tahapan penetapan, lanjit Ulil, tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut.
“Adapun terkait hasil verifikasi berkas, kami tidak mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pengundian nomor urut akan dilakukan dengan prosedur yang melibatkan wakil pasangan calon sesuai urutan pendaftaran sebelumnya. Yakni besok di halaman depan Kantor KPU,” ujarnya.
Sementara tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang. Tiga hari masa tenang yakni tanggal 24 sampai 26 November 2024 dan pemungutan suara akan digelar pada tanggal 27 November 2024. [tin/but]






