Surabaya (beritajatim.com) – Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting dalam administrasi kependudukan. Banyak yang mengira bahwa KK hanya diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah atau memiliki keluarga.
Padahal, dalam satu rumah bisa ada lebih dari satu KK. Anda tetap bisa memiliki KK meski tinggal sendiri atau belum berkeluarga. Lalu, siapa saja yang berhak memiliki KK sendiri dan bagaimana cara mengurusnya? Simak penjelasan berikut ini.
Siapa yang Bisa Memiliki KK Sendiri?
Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, beberapa kategori individu yang dapat memiliki KK sendiri adalah:
Orang yang tinggal sendiri, baik di rumah kontrakan, kos, atau rumah pribadi.
Orang yang masih tinggal dengan orang tua, namun ingin memiliki KK terpisah untuk keperluan administratif.
Kepala asrama atau tempat tinggal bersama, seperti pesantren atau panti asuhan.
Dengan memiliki KK sendiri, individu dapat lebih mandiri dalam mengurus berbagai dokumen penting tanpa harus bergantung pada KK keluarga sebelumnya.
Memiliki KK sendiri memberikan banyak manfaat, di antaranya untuk administrasi kependudukan, sebagai identitas resmi dalam pencatatan sipil dan untuk memudahkan pendaftaran sekolah atau perbankan. Terlebih karena KK sering menjadi syarat dalam proses pendaftaran sekolah, universitas, dan pembuatan rekening bank.
Selain itu berguna untuk mengurus layanan kesehatan hingga dokumen pelengkap lain, seperti dalam pembuatan KTP, paspor, hingga pengajuan kredit atau pinjaman.
Syarat Membuat KK Sendiri
Untuk mengurus KK secara mandiri, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-Berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
-Kartu Keluarga lama sebagai bukti pencatatan sebelumnya.
-Mengisi formulir F-1.02, yang bisa didapatkan dari kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui layanan online di beberapa daerah.
Cara Mengurus KK Sendiri
Untuk mendapatkan KK baru, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor Disdukcapil di kota atau kabupaten sesuai domisili.
2. Isi formulir F-1.02 dan lengkapi dengan dokumen persyaratan.
3. Ajukan permohonan pembuatan KK kepada petugas.
4. Tunggu proses verifikasi oleh Disdukcapil.
5. Terima KK baru setelah proses administrasi selesai.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan online untuk mempermudah pembuatan KK tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Cek layanan yang tersedia di wilayah Anda untuk proses yang lebih praktis.
KK bukan hanya untuk keluarga, tetapi juga bagi Anda yang ingin mandiri secara administratif. Dengan memiliki KK sendiri, berbagai keperluan administrasi akan lebih mudah diurus. (fyi)






