Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) terkait pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat.
“Kami akan memanggil Dispendukcapil untuk meminta penjelasan detail. Nanti akan dijadwalkan setelah pembahasan PAPBD,” kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (19/8/2025).
Cak Yebe sapaan lekatnya menyebut menerima laporan warga terkait pemblokiran KK di sejumlah wilayah. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar.
“Banyak laporan ke kami soal KK yang tiba-tiba diblokir. Ini membuat warga kesulitan mengurus administrasi lain, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Cak Yebe, tujuan Pemkot menertibkan data sebenarnya bisa dipahami. Namun cara yang ditempuh justru berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi warga berpenghasilan rendah.
“Kalau alasannya validasi data, mestinya dilakukan dengan sistem yang lebih adil. Jangan sampai rakyat kecil yang jadi korban, sementara yang melakukan manipulasi data justru lolos,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini juga menilai Pemkot tidak boleh melampaui kewenangan dalam membuat kebijakan. Regulasi kependudukan sudah diatur dalam undang-undang dan Permendagri, bukan hanya lewat surat edaran.
“Sekda tidak bisa membuat aturan yang seolah-olah membatasi hak warga. Kalau memang ada masalah data, solusinya harus sesuai regulasi nasional,” ungkapnya.
Komisi A menegaskan akan mendorong revisi atau pencabutan aturan pembatasan KK tersebut. Dia berharap Pemkot segera duduk bersama DPRD dan perwakilan warga untuk mencari solusi.
“Jangan tunggu masalah semakin gaduh di lapangan. Kami siap mengawal agar kebijakan kependudukan di Surabaya tidak menyengsarakan warga,” pungkasnya.[asg/kun]






