Surabaya (beritajatim.com) – Industri tepung terigu nasional sedang menghadapi ancaman serius. Hal itu menyusul diberlakukannya aturan baru Permendag 36/2023 terkait impor Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73).
Dalam aturan itu, pemasukan Premiks Fortifikan yang semula hanya dengan LS (Laporan Surveyor) menjadi harus dengan Persetujuan Impor (PI) dan LS. Sehingga sangat berdampak kepada ketersediaan Premiks Fortifikan untuk kebutuhan industri terigu nasional saat ini.
Demikian diungkapkan Franciscus Welirang, Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com, Selasa (16/4/2024). “Perlu kami sampaikan dan tegaskan, ketersediaan Premiks Fortifikan di setiap anggota kami, ketersediaanya cukup untuk April sampai Juni 2024,” ujarnya.
Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April, lanjutnya, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. Kondisi tersebut berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar.
Pria yang akrab disapa Franky ini juga menjelaskan bahwa produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum.
Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu – 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.
“Kami berterima kasih atas dukungan pemerintah RI selama ini kepada industri terigu nasional, sehingga investasi di bidang industri terigu nasional dan industri makanan berbahan baku terigu tetap tumbuh setiap tahunnya,” ungkapnya.
Bahkan ada jutaan UKM yang bergerak di usaha makanan berbasis tepung terigu. Tapi dengan aturan yang baru terkait impor Premiks Fortifikan ini, sungguh akan mengganggu rantai pasok tepung terigu secara nasional bahkan sektor usaha para UKM.
APTINDO, lanjut Franky, sudah berkirim surat kepada pemerintah melalui berbagai instansi terkait sejak bulan Maret 2024. Bahkan surat pertama APTINDO langsung ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan. Sebagai catatan, kapasitas produksi seluruh anggota APTINDO sama dengan sekitar 95 persen kebutuhan tepung terigu nasional.
Namun sampai sekarang, sudah hampir 2 bulan, surat tersebut belum ada balasan. Sehingga para pelaku industri terigu nasional belum pernah mendapat arahan yang jelas dan pasti tentang perubahan aturan impor pengadaan Premiks Fortifikan ini.
“Yang pasti akan semakin sulit karena prosedur administrasi makin panjang dan butuh waktu lama bisa sampai berbulan-bulan. Sementara produksi tepung terigu harus jalan terus. Kami tidak mungkin memasarkan tepung terigu ke masyarakat tanpa adanya Premiks Fortifikasi,” kata Franky.
“Karena itu adalah aturan wajib pemenuhan hak-hak konsumen yang tidak boleh kami langgar. Kami industri tepung terigu nasional yang taat konstitusi,” tegas pria juga Kepala Divisi Bogasari ini.
Oleh sebab itu, pelaku industri terigu yang sudah beroperasi setengah abad lebih di Indonesia ini berharap pemerintah segera meninjau ulang aturan Permendag 36/2023 tentang pengadaan Premiks Fortifikan.
“Pemerintah perlu segera membuatkan aturan baru atau pengecualian khusus terkait impor Premiks Fortifikan untuk tepung terigu, karena stok sudah sangat menipis. Bahkan ada yang sudah habis bulan April ini. Jangan sampai Pemerintah melanggar sendiri aturan yang dibuatnya, yakni aturan wajib fortifikasi SNI,” tegasnya. [suf]






