Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terus memperkuat edukasi keimigrasian hingga tingkat desa melalui program Imigrasi Masuk Desa yang kali ini digelar di Kantor Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2026).
Mengusung tema ‘Sinergi Imigrasi, Imigrasi untuk Rakyat’, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan sekitar.
Kegiatan dihadiri Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Aditya Nursanto beserta jajaran, Forkopimcam Wonodadi, seluruh kepala desa se-Kecamatan Wonodadi, dan perwakilan masyarakat. Total sebanyak 130 peserta mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan program Imigrasi Masuk Desa merupakan upaya mendekatkan pelayanan sekaligus edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Imigrasi tidak hanya hadir sebagai institusi yang memberikan layanan paspor dan dokumen keimigrasian, tetapi juga berperan dalam melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan transnasional.
“Melalui program Imigrasi Masuk Desa, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait keimigrasian. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia yang masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah,” ujar Aditya.
Menurutnya, pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat hingga tingkat desa. Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai modus yang kerap digunakan pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Masyarakat juga diberikan pengetahuan tentang cara mengenali praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural yang sering menjadi pintu masuk terjadinya TPPO.
“Kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam mendeteksi indikasi perdagangan orang maupun keberadaan warga negara asing yang mencurigakan. Karena itu, sinergi dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” tambahnya.
Selain itu, Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk mendata dan melaporkan keberadaan maupun aktivitas warga negara asing di suatu wilayah.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian. Menurut Aditya, keberadaan Pimpasa menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat pengawasan keimigrasian hingga tingkat desa.
Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas juga berperan melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar guna memastikan seluruh aktivitas warga asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Dalam sesi tanya jawab, berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari prosedur pembuatan paspor, tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi dan aman, hingga mekanisme pelaporan apabila menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungan sekitar.
Kehadiran para kepala desa dalam kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Pemerintah desa dinilai memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan mencegah warganya menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar turut menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sekaligus komitmen Imigrasi untuk terus hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Aditya menegaskan bahwa kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi merupakan bagian dari upaya membangun kedekatan antara Imigrasi dan masyarakat.
“Kami ingin menunjukkan bahwa Imigrasi bukan hanya hadir dalam pelayanan paspor dan pengawasan keimigrasian, tetapi juga hadir untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan semakin mempererat hubungan antara Imigrasi dengan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui program Imigrasi Masuk Desa, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar berharap kesadaran masyarakat terhadap isu keimigrasian semakin meningkat, sehingga mampu mencegah praktik perdagangan orang, mendukung pengawasan warga asing, serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. [owi/suf]






