Ringkasan Berita:
- Imigrasi Blitar mengawasi 258 WNA yang tinggal di Kota dan Kabupaten Blitar.
- Pengawasan diperkuat melalui Rapat Koordinasi TIMPORA 2026.
- Fokus utama melindungi usaha rakyat kecil dari potensi persaingan tidak sehat.
- Sejumlah isu pelanggaran izin tinggal dan dokumen pernikahan WNA turut disorot.
Blitar (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memperketat pengawasan terhadap 258 warga negara asing (WNA) yang saat ini tercatat tinggal di wilayah Blitar Raya melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kota dan Kabupaten Blitar tahun 2026.
Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antarinstansi sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Blitar tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat maupun keamanan daerah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa pengawasan diperkuat sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi yang baru, Hendarsam Marantoko.
Fokus utamanya adalah memastikan fungsi keimigrasian mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha lokal tetap sehat.
“Jangan sampai keberadaan warga negara asing di wilayah kita malah mengganggu rakyat, dalam arti apabila ada bisnis atau usaha, malah usaha-usaha rakyat kecil yang diganggu atau disaingi oleh mereka,” ujar Aditya Nursanto, Rabu (6/5/2026).
Data Imigrasi mencatat, dari total 258 WNA yang tinggal di Blitar Raya, sebanyak 45 orang berada di Kota Blitar, sementara 213 lainnya menetap di Kabupaten Blitar.
Meningkatnya jumlah warga asing tersebut menjadi salah satu alasan utama penguatan pengawasan dilakukan lebih intensif pada tahun ini.
Rapat TIMPORA melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, aparat penegak hukum, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting karena potensi pelanggaran yang dilakukan WNA seringkali berkaitan dengan kewenangan berbagai lembaga.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian khusus dalam rapat antara lain keberadaan WNA yang menempuh pendidikan di Blitar namun tidak memiliki izin tinggal sesuai ketentuan.
Selain itu, Imigrasi juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama terkait pengawasan WNA yang melakukan pernikahan tanpa dokumen keimigrasian legal.
Satpol PP turut dilibatkan dalam pemantauan aktivitas warga asing yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Meski pengawasan diperketat, Imigrasi Blitar memastikan tetap menghormati hak-hak WNA yang memiliki izin tinggal resmi dan dokumen lengkap.
“Kita juga tidak boleh mengganggu haknya orang asing apabila mereka datang dengan status izin tinggal yang benar. Kita ingin kehadiran orang asing bermanfaat untuk menambah nilai perekonomian di Blitar,” pungkasnya.
Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan investasi asing, perlindungan ekonomi lokal, dan stabilitas sosial di Blitar Raya. [owi/beq]






