Ringkasan Berita:
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang WNA asal Ukraina yang diduga overstay lebih dari 60 hari.
- Penindakan dilakukan setelah tim intelijen keimigrasian menggelar operasi pengawasan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
- WNA berinisial I.B. diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan untuk tinggal bersama istri dan dua anaknya, namun izin tinggalnya telah habis sejak April 2026.
- Imigrasi Blitar tengah memproses Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Blitar (beritajatim.com) – Komitmen penegakan hukum keimigrasian di wilayah Jawa Timur kembali ditegaskan. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial I.B. yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu izin atau overstay selama lebih dari 60 hari.
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Kamis (18/6/2026). Operasi digelar setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, I.B. merupakan warga negara Ukraina yang memegang Identity Document yang diterbitkan oleh Pemerintah Hong Kong Special Administrative Region. Ia masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan tujuan tinggal bersama istri dan dua anaknya.
Namun, izin tinggal yang dimiliki telah berakhir sejak April 2026 sehingga keberadaannya di Indonesia dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, I.B. diduga telah melampaui masa izin tinggal lebih dari 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang asing yang overstay lebih dari 60 hari dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ucapnya pada Jumat (19/06/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), I.B. ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Blitar sambil menunggu proses hukum administratif lebih lanjut.
Saat ini, Kantor Imigrasi Blitar tengah memproses penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aditya menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian.
“Saat ini, tim penyidik Imigrasi Blitar tengah memproses penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [owi/beq]






