Ringkasan Berita:
- BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek jalan, jaringan, dan irigasi yang dibiayai APBD Kabupaten Magetan 2025.
- Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025 dan menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan terhadap peraturan.
- Pemerintah Kabupaten Magetan merealisasikan belanja modal sebesar Rp191,6 miliar atau 92,04 persen dari pagu Rp208,1 miliar selama 2025.
- Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyatakan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Magetan (beritajatim.com) – Sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Auditor negara menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan yang masuk dalam kategori belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan melalui Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dalam dokumen tersebut, BPK memasukkan persoalan proyek jalan, jaringan, dan irigasi sebagai salah satu temuan yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas pengendalian intern pemerintah daerah.
Auditor mencatat adanya “kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dari belanja modal jalan, jaringan dan irigasi.”
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa sebagian hasil pekerjaan fisik belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kontrak maupun perencanaan teknis yang telah ditetapkan sejak awal pelaksanaan proyek.
Selain proyek jalan dan irigasi, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui belanja barang dan jasa serta belanja hibah. Di sektor konstruksi, auditor turut menyoroti realisasi pembayaran belanja modal gedung dan bangunan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap proyek infrastruktur menjadi perhatian penting mengingat sektor tersebut menyerap anggaran yang cukup besar dalam APBD Kabupaten Magetan. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Magetan merealisasikan belanja modal sebesar Rp191,6 miliar dari pagu anggaran Rp208,1 miliar atau mencapai sekitar 92,04 persen.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti memastikan seluruh temuan yang disampaikan BPK akan menjadi bahan evaluasi sekaligus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Terhadap temuan tersebut, menjadi komitmen kita bersama untuk selalu melakukan perbaikan dan penyempurnaan serta tindak lanjut penyelesaian sebagaimana rekomendasi yang diberikan, menuju terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang semakin tertib, transparan dan akuntabel pada tahun-tahun mendatang,” kata Nanik dalam nota pengantarnya.
Meski demikian, nota pengantar yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Magetan belum merinci proyek-proyek yang menjadi objek temuan, termasuk besaran kekurangan volume pekerjaan maupun nilai potensi kerugian yang ditemukan auditor. Rincian tersebut umumnya tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Temuan ini berpotensi menjadi perhatian dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2025, terutama terkait efektivitas pengawasan pelaksanaan proyek fisik, kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran daerah. [fiq/beq]






