Ponorogo (beritajatim.com) – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo tentu kembali mencoreng dunia pendidikan di Bumi Reog. Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur (Jatim) wilayah Ponorogo-Magetan langsung menindaklanjuti.
Plt Kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, Adi Prayitno mendalami dugaan pungli tersebut. Dia menegaskan untuk tidak memaksa wali murid untuk membayar.
“Sudah kita dalami, jangan dipaksa-paksi wali murid untuk bayar. Nyumbang monggo, mboten nyumbang nggeh monggo,” kata Adi, Selasa (2/12/2025).
Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, kata Adi, pun sudah membuat langkah yang tegas. Yakni memberikan sanksi untuk kepala sekolah (KS) yang bersangkutan. Sanksi dijatuhkan saat kasus dugaan pungli itu mencuat di media sosial (medsos) maupun media massa.
“KS juga sudah diberi sanksi, yakni dimutasi ke Pacitan, ya ketika berita itu,” ungkapnya.
Adi menyebut pihaknya pun langsung ambil alih dan menghentikan kebijakan tersebut. Tidak hanya untuk SMKN 1 Ponorogo, juga berlaku untuk semua sekolah. Dia menyebut namanya sumbangan, mau menyumbang dipersilahkan dan tidak menyumbang juga tidak apa-apa.
“Langsung ambil alih dihentikan, iya untuk semua sekolah. Sekali lagi, namanya sumbangan sukarela itu, nyumbang ya monggo tidak nyumbang ya monggo,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, dunia pendidikan di Ponorogo kembali diramaikan isu tidak sedap. Sebuah unggahan di akun Instagram @halopendidikan mendadak viral setelah menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut berkedok sumbangan di SMKN 1 Ponorogo.
Unggahan tersebut memuat enam slide gambar yang berisi keterangan bahwa sejumlah siswa diminta melunasi pembayaran tertentu sebelum Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil yang berlangsung 1–9 Desember 2025. Tercantum tiga jenis pembayaran: iuran Juli–Desember 2025 sebesar Rp200.000 per bulan, partisipasi masyarakat Rp1.400.000, serta pembayaran PHBI semester 1 sebesar Rp50.000.
Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif, angkat suara untuk meluruskan informasi yang beredar luas tersebut. Ia menegaskan bahwa nominal yang disebutkan bukan pungutan wajib.
“Terkait iuran viral, eh bukan iuran ya, tetapi sumbangan. Dalam rapat pleno disepakati nominal segitu (Rp1.400.000-red), namun bayarnya tidak harus bayar segitu, ya sesuai kemampuan dan tidak diwajibkan,” kata Ribowo. (end/but)






