Surabaya (beritajatim.com) – Iktikaf menjadi salah satu amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan di sepuluh malam terakhir Ramadhan. Secara istilah, iktikaf berarti berdiam diri di masjid dengan niat beribadah kepada Allah. Aktivitas ini bertujuan untuk semakin mendekatkan diri kepada-Nya melalui berbagai ibadah, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan memperbanyak doa.
Namun, agar iktikaf tetap sah, seseorang harus memperhatikan berbagai aturan yang ada, termasuk menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. Lantas, apa saja yang bisa membuat iktikaf menjadi tidak sah? Berikut penjelasannya:
1. Keluar dari Masjid
Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan dalam syariat dapat membatalkan iktikaf. Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, seseorang diperbolehkan meninggalkan masjid jika memiliki udzur syar’i, seperti memenuhi kebutuhan makan dan minum yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid, buang hajat, atau mandi wajib akibat hadats besar.
Namun, jika seseorang keluar tanpa keperluan mendesak atau alasan syar’i, maka iktikafnya menjadi batal. Oleh karena itu, penting bagi orang yang beriktikaf untuk menyiapkan segala keperluannya terlebih dahulu agar tidak sering keluar-masuk masjid tanpa alasan yang jelas.
2. Haid atau Nifas
Bagi perempuan, mengalami haid atau nifas saat sedang menjalankan iktikaf akan secara otomatis membatalkan ibadah tersebut. Pasalnya, perempuan yang sedang dalam keadaan haid atau nifas dilarang berada di dalam masjid dalam waktu yang lama.
Jika seseorang sudah berada dalam kondisi suci sebelum iktikaf, tetapi di tengah pelaksanaannya mengalami haid atau nifas, maka ia harus segera keluar dari masjid dan menghentikan iktikafnya. Setelah kembali suci, ia bisa melanjutkan ibadah lain yang sesuai.
3. Berhubungan Suami-Istri
Berhubungan badan antara suami dan istri selama iktikaf juga menjadi salah satu penyebab batalnya ibadah ini. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menegaskan bahwa orang yang sedang beriktikaf tidak boleh melakukan hubungan suami-istri. Selain berhubungan badan secara langsung, bentuk interaksi fisik yang dapat membangkitkan syahwat juga harus dihindari selama iktikaf, agar ibadah tetap terjaga kesuciannya.
4. Mabuk yang Disengaja
Jika seseorang dalam keadaan sadar dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol atau zat lain yang dapat menyebabkan hilang kesadaran, maka iktikafnya batal. Hal ini karena mabuk membuat seseorang kehilangan akal sehatnya, sehingga tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. Selain itu, mengkonsumsi sesuatu yang memabukkan juga dilarang dalam Islam, sehingga bukan hanya membatalkan iktikaf, tetapi juga menjadi perbuatan dosa.
5. Mengalami Gangguan Jiwa
Seseorang yang mengalami gangguan jiwa secara tiba-tiba saat menjalani iktikaf juga dapat membatalkan ibadah tersebut, terutama jika gangguan tersebut disebabkan oleh keteledoran, misalnya mengonsumsi obat-obatan tertentu yang dapat mempengaruhi kondisi mentalnya.
Namun, jika gangguan jiwa terjadi tanpa unsur kesengajaan atau faktor medis yang tidak bisa dihindari, maka hukumnya berbeda. Jika yang bersangkutan masih tetap berada di dalam masjid dan kondisinya kembali stabil, maka iktikafnya tetap dianggap sah.
6. Pingsan
Pingsan juga bisa membatalkan iktikaf, terutama jika disebabkan oleh keteledoran, seperti kurang menjaga kesehatan atau sengaja mengkonsumsi obat yang menyebabkan kehilangan kesadaran. Jika seseorang tiba-tiba pingsan karena faktor alami, seperti kelelahan atau kondisi kesehatan tertentu, maka status iktikafnya bergantung pada situasinya.
Jika ia tetap berada di dalam masjid dan sadar kembali sebelum iktikaf berakhir, maka ibadahnya masih bisa dilanjutkan. Namun, jika pingsan membuatnya harus keluar dari masjid dalam waktu lama, maka iktikaf menjadi batal.
7. Keluar dari Islam
Seseorang yang tiba-tiba keluar dari Islam saat sedang beriktikaf, baik dengan sengaja maupun karena pengaruh tertentu, otomatis membuat iktikafnya batal. Dalam Islam, murtad atau keluar dari agama Islam bisa terjadi jika seseorang secara sadar menentang atau mengingkari ajaran Islam, melakukan tindakan yang menghina agama, atau berpindah keyakinan. Jika seseorang kembali masuk Islam setelah itu, ia tetap tidak bisa melanjutkan iktikafnya yang telah batal, melainkan harus memulai dari awal.
8. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis
Bersentuhan secara langsung dengan lawan jenis yang bukan mahram juga dapat membatalkan iktikaf, terutama jika sentuhan tersebut menimbulkan syahwat. Oleh karena itu, bagi orang yang sedang beriktikaf, penting untuk menjaga jarak dan menghindari interaksi fisik yang tidak diperlukan dengan lawan jenis, agar ibadahnya tetap sah dan tidak terganggu.
Iktikaf adalah ibadah yang memiliki banyak keutamaan, terutama di sepuluh malam terakhir Ramadhan. Namun, agar ibadah ini tetap sah dan bernilai di sisi Allah, seseorang harus memahami dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkannya. Dengan menjaga kesucian iktikaf, seseorang dapat meraih pahala yang lebih besar dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah. (mnd/ian)






