Gresik (beritajatim.com)- Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dimiliki warga Gresik baru mencapai 10 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dari target pemerintah pusat yang mengharuskan setiap daerah 30% masyarakatnya sudah wajib mempunyai e-KTP.
Guna mendukung percepatan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Gresik gencar melakukan sosialisasi kepada warga terkait percepatan pelayanan e-KTP.
Kepala Disdukcapil Gresik Muhammad Hari Syawaludin mengatakan, pihaknya melakukan jemput bola ke warga yang belum memiliki dokumen kependudukan e-KTP.
“Identitas itu diproses bisa menjadi IKD. Utamanya kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga pasien rumah sakit yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya, Senin (13/10/2025).
Jemput bola tersebut sekaligus untuk mendata ulang warga yang tidak punya e-KTP atau IKD. Supaya nantinya mereka medapat bantuan sosial dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Misalnya, kesehatan (UHC), dan bantuan pendidikan.
Hari Syawaludin menjelaskan setiap warga negara nantinya memiliki dua identitas. Yakni e-KTP dan IKD. Sedangkan untuk mengejar ke angka 30%. Disdukcapil gencar melakukan sosialisasi dengan mengundang Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
“Harapannya kami dengan adanya dokumen digitalisasi kependudukan, masyarakat datanya bisa di-update setiap saat,” ungkapnya.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Elvita Yuliati mengapresiasi langkah Disdukcapil. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami pentingnya digitalisasi data kependudukan dan belum melakukan aktivasi IKD.
“Masih banyak masyarakat yang sudah punya e-KTP tapi belum melakukan digitalisasi. Padahal, hal ini sangat penting untuk validasi data kependudukan agar tidak menimbulkan masalah,” pungkasnya. [dny/but]






