Malang (beritajatim.com) – Sholahuddin Al Fatih, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) sukses meraih juara kategori artikel terbaik dalam ajang 1st Sharia Writing Competition 2024 di Palangkaraya pada awal Mei lalu. Ia meraih juara berkat idenya tentang pemilihan umum untuk memilih hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia.
Fatih, sapannya, menulis tentang pemilihan Hakim MK secara langsung oleh rakyat karena melihat model pemilihan hakim MK sekarang yang kurang akuntabel dan transparan. Model sembilan hakim yang dianut Indonesia meniru Korean Representatives.
“Setiap lembaga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif memilih tiga hakim. Hal itu juga membuka kemungkinan akan adanya peluang conflict of interest,” ungkap Fatih melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Fatih menyoroti fenomena beberapa waktu lalu ketika mantan legislator yang jadi Hakim MK. Ada pula Hakim MK yang tersandung kasus, mulai etik hingga pidana.
“Nah kita mau coba gagas pemilu secara langsung. Memang minusnya adalah berbiaya tinggi, tapi bisa menjadi legitimasi rakyat bahwa memang Hakim MK yang terpilih itu benar-benar dipilih dan didukung rakyat,” lanjutnya.
Menurut Dosen FH UMM ini, pemilu langsung Hakim MK dilakukan dengan model seperti pemilihan umum. Tentunya melibatkan rakyat sebagai pemilik suara yang sesuai dengan slogan demokrasi, ‘dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat’.
“Saya harap ide ini bisa menjadi topik diskusi dan kembali diteliti oleh akademisi yang lain, sehingga bisa menjadi masukan untuk perbaikan kelembagaan MK ke depan,” lanjutnya.
Meksi begitu, Fatih menjelaskan bahwa cara ini memang tidak menjamin mendapatkan sumber daya manusia terbaik. Namun hal ini membuat pemilihan hakim MK secara transparan dan akuntabel sehingga masyarakat dapat tahu dan tidak berprasangka buruk.

“Sebenarnya, pemilihan langsung hakim MK ini sudah dipakai di beberapa negara bagian di Amerika dan tidak dipilih dari lembaga lain. Jadi lebih transparan dan tidak menimbulkan banyak prasangka,” jelasnya.
Selain berbiaya mahal, kata Fatih, model ini juga memungkinkan munculnya sengketa. Apalagi memang pemilu identik dengan sengketa. Meski begitu, sudah ada lembaga yang memiliki tugas memeriksa dan memantau kinerja hakim, yakni Komisi Yudisial (KY).
Di samping itu, ide ini juga dirasa belum bisa dijalankan karena tidak adanya aturan yang mengatur. Bisa juga melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau bahkan juga peraturan MK.
“Memang belum ada aturan yang mengakomodir model ini. Tapi undang-undang MK bisa diamandemen dan diatur lebih lanjut. Sebenarnya ada potensi dalam pasal bahwa ‘pemilihan MK diatur secara demokratis, akuntabel dan transparan’,” kata dia.
Namun, pemahaman di Indonesia selama ini hakim MK hanya dipilih oleh lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Padahal frasa itu juga bisa dipahami dengan menggunakan model pemilihan umum.
Atas capaian ini Fatih merasa senang karena menjadi bukti bahwa tidak hanya mahasiswa dan tendik UMM saja yang berprestasi, tapi juga para dosennya yang juga harus ikut berprestasi. “Kan guru itu digugu lan ditiru, semoga menjadi inspirasi bagi seluruh sivitas akademika yang ada,” ungkapnya menutup. [dan/beq]






