Gresik (beritajatim.com)– Sempat terkatung-katung akibat terjadi dinamika. Penghuni Icon Apartement Tower A Gresik bernafas lega. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) telah turun usai diproses oleh pengembang Iconland Property PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP).
Sertifikat apartemen ini pertama kalinya di Gresik. Adanya surat kepemilikan ini, diharapkan investasi sektor properti terus tumbuh dan menjadi investasi bagi pembeli serta pemilik unit.
Sebagai informasi, proyek Icon Apartment yang dimulai sejak tahun 2016 mendapat sambutan sangat positif dari masyarakat Gresik. Tingginya minat pembelian unit apartemen yang terkoneksi langsung deng Icon Mall ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari lokasi strategis yang berada di tengah pusat pengembangan industri di Gresik, hingga prospek konektivitas transportasi yang terus berkembang.
Marketing Communication PT RBNP
Sabrina mengatakan, lokasi merupakan kunci utama yang menjadi pertimbangan para pembeli untuk menetapkan pilihan hunian modern.
“Investasi properti dalam bentuk apartemen kini semakin diminati, karena selain fungsional sebagai tempat tinggal, apartemen juga memberikan potensi nilai ekonomi yang menguntungkan ke depannya,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan proses pengurusan sertifikat SHMSRS bukanlah hal yang mudah dan memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, khususnya dinas-dinas terkait di Pemda Gresik.
“Kami mengapresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kelancaran proses ini,” paparnya.
Sementara itu, Legal GA PT RBNP Yunarni menuturkan, sertifikat SHMSRS sudah terbit. Kini pemilik unit apartemen tak perlu risau lagi.
“Icon Apartment adalah apartemen pertama di Gresik yang saat ini SHMSRS-nya sudah terbit dan untuk dapat segera dilaksanakan proses AJB,” tuturnya. [dny/aje]






