Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah kurang lebih dua pekan lamanya, ibu pembuang bayi di pekarangan rumah warga Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan akhirnya diamankan polisi. Pelaku ada dua orang, DFA (20) dan SOH (22).
Pelaku merupakan pasangan yang sudah bertunangan tetapi belum menikah. Mereka mengaku malu lantaran memiliki anak hasil hubungan di luar nikah.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami akhirnya mengamankan keduanya pada Sabtu (17/12) kemarin. Keduanya diamankan di daerah tempat tinggalnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (19/12/2022).
Farouk juga mengatakan, polisi mendapatkan informasi DFA yang tengah hamil. Informasi itu didapat saat ada penemuan bayi yang dibuang di pekarangan rumah.
Kemudian polisi membawa DFA ke Puskesmas Purwosari untuk pemeriksaan medis. Dalam hasil pemeriksaan medis, DFA telah melahirkan seorang anak.
Mengetahui hal tersebut, DFA kemudian dimintai keterangan dan mengaku telah melahirkan. Dari hasil keterangannya, DFA melahirkan seorang bayi di dalam rumah, tepatnya di kamar mandi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Pasuruan”]
“Saat lahir, bayinya sempat menangis lalu dengan ibunya ditaruh begitu saja. Sehingga bayi terdebut meninggal dunia, dan kemudian dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” lanjutnya.
Setelah dibungkus menggunakan plastik warna hitam, DFA mengajak kekasihnya SPH. Keduanya mengubur bayinya dipekarangan rumah warga, dikarenakan keduanya takut dan tidak memberitahukan kepada siapapun.
Akibat perbuatannya DFA dan SPH dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp3 miliar. [ada/beq]






