Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi bakti sosial (baksos) ditunjukkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Ponorogo dalam bulan Ramadhan tahun ini. Yakni dengan melakukan baksos pembagian sembako, buka bersama dengan anak-anak panti asuhan hingga sosialisasi cara pemakaian obat di bulan puasa.
“Baksos ini merupakan acara rutin IAI Ponorogo pada saat bulan Ramadhan. Kali ini kita melakukan baksos 2 kali. Yakni tanggal 15 April di panti asuhan Mukti Wibowo di Kecamatan Balong dan hari ini di Desa Munggung Kecamatan Pulung,” kata Ketua Panitia acara baksos IAI Ponorogo, Muhammad Andya Nur patria, Selasa (18/4/2023).
Andya sapaannya menceritakan bahwa selain melakukan buka bersama, baksos di panti asuhan Mukti Wibowo itu juga dilakukan penyuluhan tentang obat. Sementara untuk baksos di Desa Munggung Kecamatan Pulung, yakni dengan pembagian sembako, pemberian baju layak pakai dan penyuluhan obat waktu berpuasa.
“Ada 140 paket sembako. Sebanyak 80 paket dibagikan di Desa munggung dan sisanya untuk lingkungan teman sejawat IAI Ponorogo,” katanya.
BACA JUGA:
Berkah Lebaran, Pembuat Hampers di Ponorogo Terima 1.000 Pesanan
Dalam kesempatan itu, Andya menjelaskan penyuluhan obat waktu berpuasa. Menurutnya, ada obat-obat yang tidak membatalkan puasa. Seperti obat tetes mata atau telinga, obat diabsorbsi melalui kulit seperti salep, krim dan plester. Kemudian juga ada suppositoria, sediaan semprot, seperti inhalasi aerosol dan obat kumur sejauh obat tersebut tidak tertelan.
“Untuk obat yang diminum 1 kali sehari, bisa diminum saat sahur atau ketika berbuka puasa. Nah, obat 2 kali seharu, bisa diminum saat sahur dan saat berbuka,” katanya.
BACA JUGA:
Hati-hati Kolesterol Naik Saat Momen Lebaran, Ini Tips Jaga Kolesterol Tetap Aman
Sementara untuk obat yang diminum 3 kali sehari, bisa konsultasi pada dokter dahulu. Terkait apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 kali atau 2 kali sehari. Jika diminum 3 kali sehari, maka obat tersebut bisa diminum saat sahur, berbuka, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam. Untuk obat 4 kali sehari, biasanya diminum dengan interval 6 jam sekali saat tidak berpuasa. Saat berpuasa hal tersebut tidak berlaku, karena tidak boleh makan dan minum pada siang hari.
“Saat puasa, obat yang diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka. Begitu juga obat yang diminum sesudah makan. Obat tersebut bisa diminum sesudah makan sahur atau berbuka puasa,” pungkasnya. [end/suf]






