Surabaya (beritajatim.com) – Maraknya peredaran produk skincare ilegal menjadi sorotan serius dalam seminar bertajuk Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Skincare Ilegal & Pembukaan Posko Pengaduan Korban Skincare Ilegal yang digelar oleh Komsa FH IKA Universitas Surabaya (Ubaya), bekerja sama dengan Fakultas Hukum Ubaya dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Jumat (23/5/2025).
Kegiatan kolaboratif ini berlangsung di Ruang Serbaguna Fakultas TeknoBio Ubaya dan tak hanya menghadirkan diskusi akademis, namun juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban penggunaan skincare ilegal.
Dua narasumber utama dihadirkan dalam acara ini, yakni Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H., selaku Anggota Komite BPKN RI dan Dinda Silviana Putri, S.H., M.H., Dosen Hukum Perlindungan Konsumen FH Ubaya.
Dalam pemaparannya, Bambang Sugeng menyoroti praktik overclaim yang kerap dilakukan oleh pelaku usaha dalam memasarkan produk skincare. Ia menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan dapat dijerat pidana berat.
“Jangan overclaim: 1×24 jam pasti putih, ini salah. Overclaim masuk pada kesesatan berpikir. Promo harus detail apa produknya, jangan melanggar UU saat memberikan promo. Jangan membangun image yang tidak tepat. Ini tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Pasal 62 UUPK, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Delik UU Perlindungan Konsumen itu delik formil. Ada dampak tetangga, langsung diterima, langsung ditindak lanjuti kena pasal 62. Tidak harus mencoba, kena (jadi korban dulu), tapi dengar aja bisa lapor dan ditindak,” ujarnya.
Sementara itu, Dinda Silviana lebih menekankan pada pentingnya konsumen memahami hak-haknya di tengah maraknya produk ilegal yang beredar, khususnya melalui platform daring.
“Pengertian konsumen itu sendiri yakni yang membeli, yang menggunakan dan tidak untuk diperdagangkan. Beda lagi kalau beli tapi diperdagangkan lagi,” jelasnya.
Ia menyebutkan empat hak dasar konsumen yang tercantum dalam Pasal 4 UUPK, yakni: the right to safety, the right to choose, the right to be informed, dan the right to be heard.
“Hak-hak konsumen itu sudah diatur dalam Pasal 4 UUPK huruf 4a. Untuk kewajiban menjamin mutu, yang mengeluarkan BPOM, terkait berapa kandungan dan lain-lain dari semua yang diproduksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dinda menyoroti peredaran produk skincare ilegal secara daring yang patut diduga belum memenuhi persyaratan izin edar maupun pengujian dari BPOM. Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam PerBPOM 14 tahun 2024, khususnya Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 1.
“Singkatnya, PerBPOM 14 tahun 2024 ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat dan makanan secara daring, untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya.
Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak konsumen dan pentingnya memilih produk skincare yang telah terbukti aman serta terdaftar secara resmi. [uci/suf]






