Surabaya (beritajatim.com) – Jamaah haji diperbolehkan menunda pelaksanaan lempar jumrah dari waktu utama ke malam hari atau menggabungnya di hari berikutnya selama masih dalam periode hari Tasyriq (11–13 Dzulhijjah).
Menurut mayoritas ulama, khususnya Mazhab Syafi’i, tindakan mengakhirkan lemparan ini tidak membatalkan haji dan tidak mewajibkan denda (dam), asalkan seluruh kewajiban tersebut ditunaikan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Fleksibilitas hukum ini menjadi solusi krusial bagi jamaah asal Jawa Timur dan daerah lainnya yang sering menghadapi kepadatan ekstrem di jembatan Jamarat. Mengingat lempar jumrah adalah Wajib Haji, bukan rukun, maka kelalaian yang melampaui batas waktu hari Tasyriq dapat ditebus dengan menyembelih seekor kambing.
Landasan Hukum dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan lempar jumrah merujuk pada praktik Rasulullah ﷺ yang membedakan waktu pelemparan antara hari nahar dan hari-hari setelahnya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah:
رَمَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدُ فَبَعْدَ الزَّوَالِ
“Rasulullah ﷺ melempar jumrah pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) di waktu dhuha, sedangkan pada hari-hari setelahnya setelah tergelincir matahari.” (HR. Muslim no. 1299).
Dalam Mazhab Syafi’i, waktu pelaksanaan dibagi menjadi dua kategori:
- Waktu Utama (Waqt al-Ikhtiyar): Dilakukan setelah zawal (matahari tergelincir) pada setiap hari Tasyriq.
- Waktu Boleh (Waqt al-Jawaz): Berlangsung sejak masuk waktu lempar hingga berakhirnya hari Tasyriq.
Menunda ke Malam Hari atau Hari Berikutnya
Jamaah yang mengalami kendala fisik atau terjebak kerumunan di siang hari diperbolehkan menggeser waktu lempar ke malam hari. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (8/219) menjelaskan:
وَوَقْتُ رَمْيِ جَمْرَاتِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ يَبْدَأُ بَعْدَ الزَّوَالِ، وَيَبْقَى إِلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ
“Waktu lempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah zawal dan berlangsung sampai terbit fajar.”
Jika hingga fajar menyingsing lemparan tetap tidak terlaksana, jamaah boleh melakukan qadha (mengganti) di hari berikutnya. Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menyebutkan:
وَمَنْ فَاتَهُ رَمْيُ يَوْمٍ رَمَاهُ فِي الْيَوْمِ الَّذِي بَعْدَهُ
“Barang siapa tertinggal lempar jumrah pada suatu hari, maka ia melemparnya pada hari setelahnya.”
Syarat Tertib: Dahulukan Qadha Sebelum Ada’
Poin paling krusial dalam menunda lempar jumrah adalah kewajiban menjaga urutan. Jamaah tidak boleh mencampur aduk kerikil atau melempar jatah hari ini sebelum menyelesaikan hutang lemparan hari sebelumnya. Dalam Hasyiyah I’anatut Thalibin (2/303) ditegaskan:
وَيُقَدِّمُ الْقَضَاءَ عَلَى الْأَدَاءِ
“Lempar yang tertinggal (qadha) didahulukan sebelum lempar hari itu.”
Simulasi Teknis:
Jika seorang jamaah menggabung jatah tanggal 11 dan 12 di hari ke-12, maka ia harus:
- Melempar jatah tanggal 11: Sughra, Wustha, dan Aqabah (masing-masing 7 kerikil).
- Setelah selesai, kembali ke titik awal untuk melempar jatah tanggal 12: Sughra, Wustha, dan Aqabah.
Sangat disarankan untuk memisahkan kantong kerikil agar tidak terjadi kesalahan hitung saat berada di lokasi yang padat.
Konsekuensi Lewat Hari Tasyriq dan Uzur Syar’i
Batas akhir toleransi penggabungan ini adalah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah. Jika jamaah tetap belum melempar hingga masa Tasyriq berakhir, maka kewajiban melempar gugur namun ia berdosa dan wajib membayar dam. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ (8/235) menuliskan:
فَإِنْ خَرَجَتْ أَيَّامُ التَّشْرِيقِ وَلَمْ يَرْمِ لَزِمَهُ الدَّمُ
“Jika hari-hari tasyrik telah berlalu dan ia belum melempar jumrah, maka ia wajib membayar dam.”
Jenis denda yang dikenakan adalah Dam Jubran (kompensasi) berupa penyembelihan satu ekor kambing. Sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj: وَتَرْكُ الرَّمْيِ يُوجِبُ دَمًا (“Meninggalkan lempar jumrah mewajibkan dam”).
Syariat memberikan keringanan ini bagi jamaah yang memiliki uzur seperti sakit, petugas haji, orang tua, wanita lemah, atau kondisi kerumunan yang mengancam keselamatan jiwa. Hal ini selaras dengan kaidah fikih: الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرُ (“Kesulitan mendatangkan kemudahan”).
Makna Spiritual Melawan Hawa Nafsu
Di balik teknis hukumnya, lempar jumrah memiliki filosofi mendalam. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa esensi dari ritual ini adalah manifestasi perlawanan terhadap setan dan simbol penolakan godaan hawa nafsu:
وَاعْلَمْ أَنَّ الْمَقْصُودَ مِنَ الرَّمْيِ إِظْهَارُ التَّعَبُّدِ
“Ketahuilah bahwa tujuan lempar jumrah adalah menampakkan penghambaan kepada Allah.”
Memahami fleksibilitas ini membantu jamaah tetap khusyuk beribadah tanpa harus membahayakan nyawa, sekaligus tetap menjaga standar keabsahan haji sesuai tuntunan para ulama salaf. [ian]






