Gresik (beritajatim.com)- Kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan domba di Pesanggrahan Ki Ageng milik anggota DPRD Gresik Nurhudi Didin Aryanto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng masih menyita perhatian masyarakat.
Kali ini Wakil Rektor Universitas Grssik (Unigres) Soeyanto mengatakan, karena sampai saat ini aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka, dirinya mendorong polisi lebih pro-aktif menyikapi kasus ini. “Kami meyakini kepolisian sudah melakukan kerja profesional dalam menangani kasus ini. Tapi kalau bisa lebih aktif lagi bagaimana progresnya, karena statusnya sudah naik ke penyidikan,” katanya, Senin (20/6/2022).
Ia menambahkan, meski sampai saat ini polisi belum ada kejelasan siapa tersangkanya, namun status pemeriksaan sudah naik ke tahap penyidikan. Anehnya, pihak pelapor informasinya juga belum dapat salinan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan).
“Polisi bisa mengenakan pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun sudah dapat melakukan penahanan terhadap tersangka. Meski kasus ini sedang diproses,” imbuhnya.
Scara terpisah, Kapolres Gresik AKBP M.Nur Aziz saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sampai saat ini belum menetapkan tersangka meski kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan. “Statusnya masih saksi semua, kami belum mengarah ke tersangka. Kami butuh saksi ahli sebelum menetapkan tersangka,” pungkasnya. [dny/suf]
Komentar