Ringkasan Berita:
- Polda Jawa Timur menambah personel pengamanan untuk peringatan 1 Suro 2026.
- Pengamanan berlangsung mulai 15 Juni hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.
- Peserta pengesahan perguruan silat dilarang konvoi, mengenakan atribut perguruan, serta membawa bendera dan tongkat.
- Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.
Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur meningkatkan pengamanan menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah atau 1 Suro dalam penanggalan Jawa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama rangkaian kegiatan berlangsung.
Sejumlah personel tambahan diterjunkan ke berbagai Polres jajaran sesuai kebutuhan dan tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengamanan mulai diberlakukan sejak 15 Juni 2026 hingga seluruh rangkaian kegiatan 1 Suro selesai dilaksanakan.
Menurutnya, pengamanan tidak hanya difokuskan di kawasan Madiun Raya yang menjadi pusat kegiatan sejumlah perguruan silat, tetapi juga diperluas ke Surabaya Raya dan beberapa daerah lain yang diperkirakan menjadi titik pergerakan massa.
“Personel disiagakan sesuai permintaan dari masing-masing Polres, termasuk di Surabaya yang menjadi salah satu daerah dengan mobilitas peserta cukup tinggi,” ujar Kombes Abast, Selasa (16/6/2026).
Selain memperkuat pengamanan, Polda Jatim juga menerapkan sejumlah ketentuan bagi peserta kegiatan pengesahan warga perguruan silat guna mencegah potensi gesekan selama perjalanan maupun pelaksanaan kegiatan.
Peserta maupun pendamping dilarang mengenakan atribut atau pakaian sakral perguruan saat berangkat maupun pulang dari lokasi kegiatan.
Rombongan peserta juga diwajibkan menggunakan kendaraan roda empat tertutup tanpa memasang atribut perguruan pada kendaraan.
Kepolisian turut melarang konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas.
Selain itu, peserta tidak diperbolehkan membawa tongkat, bendera perguruan, atribut komunitas, maupun menyalakan petasan, kembang api, dan flare selama kegiatan berlangsung.
Polda Jatim juga mengingatkan seluruh peserta agar tidak melakukan tindakan provokasi, menyebarkan informasi bohong (hoaks), maupun ujaran kebencian melalui media sosial.
Larangan lainnya mencakup konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
Setelah mengikuti prosesi pengesahan, seluruh peserta diminta langsung kembali ke rumah masing-masing tanpa melakukan aktivitas yang dapat memicu kerumunan atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim turut mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan selama peringatan 1 Suro.
“Masyarakat diminta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta tetap mematuhi aturan lalu lintas saat beraktivitas,” pungkas Kombes Abast.
Dengan penambahan personel dan penguatan pengamanan di berbagai wilayah, Polda Jawa Timur berharap seluruh rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah atau 1 Suro dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pengguna jalan. [uci/beq]






