Surabaya (beritajatim.com) – Tukang parkir ilegal di Ruko Jalan Kapasan dibekuk petugas kepolisian. Pria bernama Heriyanto alias Ribut itu melakukan pemerasan kepada sejumlah pemilik ruko untuk membayar kompensasi lahan parkir. Selain melakukan pemerasan, Heriyanto juga melakukan intimidasi kepada sejumlah pemilik ruko dengan alasan lahan parkir itu peninggalan ayahnya.
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan bahwa sejak bulan Mei 2023 korban dipaksa membayar biaya retribusi parkir sebesar Rp1.6 juta. Tersangka sempat melakukan pembayaran untuk 3 bulan sampai pada bulan Agustus 2023. Namun, bulan Agustus 2023 belum selesai, Heriyanto kembali datang ke toko korban dan melakukan intimidasi. “Pemilik toko ini keberatan karena selain pembayaran liar, juga harganya naik terus,” ujar Dwi Nugroho, Selasa (22/08/2023).
Heriyanto sempat mengancam akan melaporkan Heriyanto ke polisi. Namun, saat itu Heriyanto malah melawan balik dan merusak sejumlah alat-alat toko. Heriyanto tetap ngeyel dengan alasan bahwa lahan parkir di Ruko Kapasan itu adalah peninggalan ayahnya.
“Total pelaku ini mendapatkan uang Rp.12.950.000 dari toko korban. Untuk total dari sejumlah ruko disana masih kita lakukan pendataan,” imbuh Dwi Nugroho.
Dwi Nugroho mengatakan pihaknya akan menindak tegas aksi premanisme di wilayah Simokerto. Bagi pemilik usaha yang merasa dirugikan dengan aksi premanisme bisa langsung melapor ke Polsek Simokerto. “Aksi premanisme seperti yang dilakukan oleh Heriyanto ini meresahkan masyarakat. Jadi pasti akan kami tindak lanjuti,” tutup Dwi Nugroho.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara. (ang/kun)
BACA JUGA: Satu Pelaku Pengeroyokan di Pasar Kendung Surabaya Menyerahkan Diri






