Blitar (beritajatim.com) – Seorang santri putra berinisial N yang berasal dari salah satu pondok pesantren di kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar nekat menganiaya temannya sendiri menggunakan celurit. Pelaku diduga geram setelah diolok-olok oleh “G-A” yang merupakan temannya sendiri.
Penganiayaan ini dilakukan di sekitar lingkungan pondok pesantren. Tindakan ini terbilang nekat pasalnya pelaku masih bersama pelajar atau santri dan juga baru berusia 13 tahun.
Akibat penganiayaan ini korban yang masih kelas 5 sekolah dasar mengalami luka serius di bagian tangan. G-A terpaksa dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk menjalani perawatan medis setelah terkena tebasan celurit yang dilakukan oleh rekannya sendiri.
Peristiwa pembacokan ini ternyata sudah terjadi pada tanggal 9 Maret 2023 lalu sekitar pukul 5 sore. Namun kasus ini baru viral setelah sebuah video yang memperlihatkan seorang anak laki laki kesakitan akibat mengalami sabetan celurit.
“Kejadian itu pada 9 Maret 2023, sekitar jam 17.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak kekerasan pada anak di bawah umur yang dialami oleh korban GA, dilakukan pembacokan pelaku atas inisial NA,” kata AKP Tika Pusvitasari, Kasatreskrim Polres Blitar, Minggu (12/03/23).
Kasus ini ini masih ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar. Korban yang mengalami luka robek di bagian tangan kanan akibat sabetan celurit juga telah dilakukan visum.
Kini Satreskrim Polres Blitar telah mengantongi sejumlah barang bukti mulai dari pakaian hingga hasil visum dari korban. “Kasus ini masih terus berproses semua barang bukti telah kita amankan,” tegasnya.
Kasus penganiayaan di lingkungan pondok pesantren ini terungkap setelah Ibu korban tidak terima atas perbuatan pelaku. Informasi yang berkembang di masyarakat penyebab terjadinya penganiayaan tersebut adalah saling ejek.
Namun pihak kepolisian masih terus menyelidiki informasi mengenai hal tersebut. Sat Reskrim Polres Blitar belum bisa memastikan apa yang menjadi bahan ejekan sehingga pelaku nekat untuk membacok rekannya.
“Jadi yang melapor itu ibunya korban merasa anaknya jadi korban pembacokan ibunya tidak terima dan melapor ke pihak Kepolisian,”
Sementara itu, dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal itu karena pelaku juga masih di bawah umur.
Sedangkan aktivitas di pondok pesantren tersebut saat ini masih berlangsung dengan normal pasca kejadian tersebut. Pihak pondok pesantren juga belum memberikan konfirmasi kejadian tersebut. (Owi/kun)






