Surabaya (beritajatim.com) – Gegara mengedarkan dan mempunyai 1.210 pil koplo, BS (33) yang sehari-hari menjadi penjaga warung kopi di Jalan Tubanan Baru, Tandes, Surabaya harus rela berpindah tempat tidur di balik jeruji besi.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan jika penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di warkop yang dimiliki BS. Anggota kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah didalami ternyata benar. Sehingga kami lakukan penangkapan,” ujar Hendro, Jumat (10/03/2023).
Saat ditangkap, BS hanya bisa pasrah. Ia pun menunjukan lokasi tempat biasa menyimpan pil koplo yang ia beli dari temannya. Anggota Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantas menemukan kantong plastik berisi tablet obat keras berwarna putih berlogo LL sebanyak 1000 butir dani 21 klip plastik kecil yang berisi obat keras warna putih berlogo LL.
Masing-masing klip berisi 10 butir atau total keseluruhan 210 butir yang disembunyikan pelaku ke dalam sebuah bungkus rokok merk Gajah Baru.
“Pengakuan tersangka baru dua minggu berjualan. Dapat dari temannya. Saat ini masih kami kejar,” ungkap Hendro.
Kepada penyidik, BS mengaku jika ia menjual pil koplo dengan cara take away atau dinikmati di warung kopinya (dine in) dengan harga 30 ribu per 10 pil koplo.
“Biasanya ada yang dibawa pulang. Ada juga yang dicampur kopi terus diminum,” ujar BS saat ditanya wartawan.
Ditanya terkait alasan menjual pil koplo, BS mengatakan jika omset dari warungnya menurun drastis. Ia pun mengaku tergoda menjual pil koplo usai diberi masukan temannya.
“Keuntungannya lumayan (jual pil). Warung juga ramai mas. Untuk memenuhi kebutuhan hidup aja,” imbuh BS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ang/ted)
Komentar