Sampang (beritajatim.com) – Kelakuan bejat seorang ayah tiri berinisial MR (49), warga Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, yang tega menggauli anak tirinya, ternyata telah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 5 SD hingga SMP.
Awal terbongkarnya perbuatan tidak terpuji itu, saat ibu korban mengajak anaknya ke Polindes Desa Gulbung untuk memeriksakan kondisinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, bidan menyarankan anaknya dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn.
“Sepulang dari Polindes Desa Gulbung, ibu korban membawa anaknya ke dukun bayi, hasilnya korban sedang hamil dan keesokan harinya pelapor melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn dan benar korban dinyatakan sedang hamil 8 bulan,” terang Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, Kamis (25/5/2023).
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/bocah-smp-di-pasuruan-disetubuhi-kakak-sang-kekasih-3-kali-di-tretes/
Lebih lanjut, Siswantoro menambahkan, laporan yang diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap SM dan anak kandungnya SF. Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP.
“Saat dilakukan penyidikan, MR mengakui perbuatannya, akibat perbuatanya tersangka terancam dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial MR (49) warga Desa Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian lantaran diduga melakukan aksi kejahatan berupa pencabulan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil.
“Korban diketahui hamil setelah diperiksa oleh bidan setempat. Setelah ditanya oleh ibunya, mengaku jika disetubuhi oleh ayah tirinya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Ipda Sujianto, Rabu (24/5/2023).
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban shock dan melaporkan kejadian bejat suaminya ke Polres Sampang, Jumat (19/5/2023) kemarin dan tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim, Senin (22/5/2023) malam kemarin, di rumahnya di Desa Pacanggaan.[sar/kun]






