Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Karangpilang menangkap 10 pelaku pembacokan di Jalan Kebraon V, Surabaya, Sabtu (20/05/2023) kemarin. Mirisnya, 6 dari 10 pelaku yang ditangkap masih berumur anak-anak.
Para pelaku yang diamankan oleh Polsek Karangpilang yakni, MDH (19), MA (22), ANS (21), dan RN (18) NL (17), IPR (17), RPP (17), FAR (17), AFM (15 ), dan MR (pelajar yang masih duduk kelas 1 MTS).
Kapolsek Karangpilang, Risky Fardian mengatakan bahwa kejadian pembacokan tersebut membuat dua orang yang bekerja sebagai polisi cepek berinisial R (16) dan A (20) terluka akibat kena sabetan senjata tajam. Selain itu, 10 pelaku juga membawa kabur handphone milik korban.
“Pelaku bergerak bersama membawa berbagai senjata tajam seperti pedang lalu juga ada celurit besar,” ujar Risky, Jumat (26/05/2023).
Dari pengakuan para pelaku, Risky menuturkan jika dua korban yang hendak pulang ke rumah itu dikira adalah musuh dari kelompok pelaku. Karena kalah jumlah, dua korban mengalami luka bacok di punggung dan tangan.
https://beritajatim.com/berita-redaksi/arumi-bachsin-apresiasi-jatim-pr-award-di-hut-ke-17-beritajatim/
“Modusnya adalah para pelaku melakukan penganiayaan kemudian dikejar dengan disertai teriakan bacok, kejar. Motor korban yang tertinggal diambil pelaku beserta HP di dalam jok motor,” tambah A. Risky Fardian.
Dari kasus ini, petugas kepolisian dari Polsek Karangpilang mengamankan dua senjata tajam jenis celurit, satu stick golf, 10 HP milik tersangka, satu buah HP milik korban, tiga unit motor sebagai sarana, serta baju dan celana milik korban yang berlumuran darah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau 365 KUHPidana dan atau pasal 2 UU Darurat Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana pengeroyokan. Diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. [ang/but]






